Rabu, 07 Desember 2016

Kelakuan Hukum Yang Memarjinalkan kaum feminis


Perlakuan Hukum yang memarjinalkan Kaum feminis
Salah satu pengusung paham postmodernisme dalam Hukum adalah kaum feminis, yakni kelompok orang khususnya perempuan, yang meyakini bahwa perempuan mengalami ketidak adilan yang disebabkan semata-mata karena jenis kelaminnya dan oleh karenanya harus diupayakan melakakuan pembahasan perempuan dari ketertindasan ini. Feminisme lahir sebagai gerakan intlektual yang secara akademis mempersembahkan analisis kritik terhadap realita sosial terpinggirkannya kaum perempuan oleh kaum laki-laki. Dalam perkembangannya, paham yang diusung kaum Feminis berkembang menjadi beberapa varian yang kemudian membagi Fenimisme kedalam beberapa aliran. Dalam buku Sosiologi Hukum yang ditulis oleh  Zulfatun Ni’mah S.H.I., M.Hum tertera bahwa Sulistyowati Irianto dalam “ Perempuan dan Hukum Menuju Hukum yang Berperspektif kesetaraan dan Keadilan” menguraikan empat aliran utama feminisme yakni keempat tersebut adalah : feminisme liberal, feminisme radikal, Feminisme Kultural dan Feminisme postmodrn.
Feminisme Liberal menyatakan bahwa setiap orang memiliki otonomi, termasuk perempuan. Aliran ini berpendapat bahwa perempuan dan laki-laki harus mendapat kesempatan yang sama untuk menempatkan pilihan rasional mereka. Feminisme liberal berpendapat bahwa sistem hukum dan politik sangat patriarkis, yakni sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sbagai sosok otoritas utama yang sentral dalam organisasi sosial, dan karenanya tersedia perempuan untuk memperbaikinya dengan menuntut kesetaraan didasarkan kesamaan dengan laki-laki yang kedua mendapatkan perlakuan khusus didasarkan pada perbedaan esensial mereka.
Fenimisme radikal menganggap laki-laki mendefinisikan berbeda sehingga perempuan tidak akan pernah dapat mencapai kesetaraan. Karena laki-laki mendominasi perempuan, menurut feminisme radikal permasalahan sebenarnya berkuatan dengan kekuasaan. Pemuka Feminisme radikal mencoba mendefinisikan kembali pengertian perempuan, dan mncari penjelasan dan pemahaman tentang dunia dari sudut pandang perempuan, karena mereka beranggapan selama ini dunia telah dibentuk oleh laki-laki. Pembentukan dunia oleh laki-laki dianggap sebagai penindasan dan pembentukan wacana di dalam masyarakat patriarkal yang mendasarkan diri pada ide tentang maskulinitas yang secara diam-diam berfungsi sebagai norma gender tertentu.
Feminisme Kultural mengemukakan argumennya yang berkaitan dengan permasalahan perbedaan perempuan dan laki-laki. Aliran ini menyatakan bahwa selama ini nilai-nilai moral yang berkaitan dengan perawatan dan pemeliharaan diidentifikasikan sebagai perbedaan yang esensial dan alamiah antara laki-laki dan perempuan. Namun sebetulnya itu merupakan cerminan dominasi laki-laki terhadap perempuan.
Feminisme postmodern melihat perempuan sebagai ‘yang lain’, yang mengalami alienasi disebabkan cara berada, berfikir dan bahasa perempuan yang tidak memungkinkan terjadinya keterbukaan, pluralitas, difersifikasi dan perbdaan.Menurut Jacques Lacan, aturan simbolis yang dengan’ aturan laki-laki’ telah menyulitkan perempuan, karena aturan-aturan ini diekspresikan dalam bahasa dan cara fikir yang maskulin sehingga menyebabkan penindasan terhaadap perempuan secara berulang.
Penalaran hukum feminis menolak adanya ‘komunitas monolitik’ yang sering ada dalam penalaran laki-laki, dan mengidentifikasi perspktif yang tidak terwakili dalam budaya dominan dimana penalaran itu harus dihasilkan. Dengan demikian dalam melakukan penalaran hukum untuk mencapai suatu simpulan tertentu sebagai titik tolak penalaran simpulan tertentu, feminis akan mempertimbangkan hal-hal yang tidak universal, tidak general, namun lebih mencerminkan perempuan sebagai bagian yang memang memiliki kebutuhan dan kekhasan tertentu sebagai titik tolak penalarannya. Membangkitkan kesadaran bertujuan untuk mengadakan pemberdayaan individu dan kolektif, bukan serangan secara personal atau penjajahan satu pada yang lainnya.
Dari keempat aliran yang tertera diatas membutuhkan analisis bahwa perlakuan hukum yang tertera dalam masyarakat masih butuh penimbangan yakni pemikiran khusus terutama pada kaum wanita yang disitu sangat membutuh kan  perlakuan khusus karena tidak samanya kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan olehnya dengan kaum laki-laki, seperti contoh didalam masyarakat kita ataupun lingkungan sekitar kita yang kabanyakkan masih memberlakukan kaum wanita disamakan dengan kaum laki-laki seperti bangunan bangunan lembaga pendidikan, bangunan perkantoran, dan ain-lain yang disitu pasilitas pelengkapnya seperti kamar kecil ( WC ),tempat ibadah, dan lain-lain yang jumlahnya sama dengan kebutuhan laki-laki semisal perkantoran yang menampung seribu kariawan yang terdiri dari limaratus kariawan laki-laki dan lima ratus kariawan perempuan disitu kamar kecilnya sama dalam artian jumlahnya sama bahkan pasilitas yang ada didalamnya juga sama hanya tersedia sabun mandi, sampo rambut, pasta gigi dll dan tanpa adanya tempat sampah yang disitu sangat dibutuhkan oleh kaum perempuan, padahal ketika kita berfikir dan mau menganalisisnya mungkin pasilitas yang seperti itu sudah cukup layak untuk laki-laki, tapi bagaimana dengan perempuan? Yang disitu mempunyai gendala maupun kebutuhan yang berbeda dengan kaum laki-laki.
Jumlah dan bentuk pasilitas yang sama disini sangat memberatkan bagi kaum perempuan karena diakui ataupun tidak cara berdandan kaum perempuan itu lebih lama dibandingkan kaum laki-laki jadi sudah jelas tergendala bagi perempuan ketika jumlah pasilatas kamar kecil perkantoran itu sama dengan kaum laki-laki yang jelas ngantri lebih lama dan menghabiskan waktu yang sebenarnya waktu tersebut dapat digunakan untuk istirahat.
Selain daripada itu contoh yang lain bisa kita jumpai di tempat-tempat perkantoran lembaga –lembaga pendidikan yang jarang sekali kita temui tempat pemerah Air Susu Ibu (ASI) yang sebenarnya tempat tempat tersebut sangat dibutuhkan oleh kaum perempuan khususnya bagi kariawan perempuan ataupun pendidik yang mempunyai bayi yang masih membutuhkan ASInya, mungkin sangat aneh dan terasa lucu ketika dibicarakan tapi katika kita mau berfikir secara mendalam tanpa adanya pasilitas tersebut dampak apa yang akan dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak yang ditinggalkannya dirumah?, yang disitu dapat mengakibatkan kurang sehatnya bayi yang kurang menum ASI dan kesehatan perempuan yang tidak mengeluarkan ASInya yang seharusnya dikeluarkan, sudah pasti hal tersebut bukanlah hal yang aneh dan lucu melainkan adalah pasilitas yang memang harus kita fikirkan.
Dari conntoh-contoh yang sudah tertera diatas bisa diambil kesimpulan bahwasanya kebutuhan kaum laki-laki dan kaum perempuan sangatlah berbeda, adakalanya sesuatu yang dibutuhkan oleh kaum laki-laki dibutuhkan dan tidak dibutuhkan oleh kaum perempuan, begitu juga sesuatu yang sangat dibutuhkn oleh kaumperempuan dan tidak sama sekali dibutuhkan oleh kaum laki-laki.
Dengan kebutuhan yang tidak sama tersebut apakah sudah pas ataupun memang selayaknya seperti itu? Hal ini adalah PR bagi kita untuk menyetarakan kesamaan kebutuhan dan tidak memarjinalkan masing kebutuhan tersebut antara satu dengan yang lainnya, dan juga tidak ada yang mungkin merasa terdiskriminasi dengan hal tersebut.
Karena diakui ataupun tidak sebenarnya antara kaum laki-laki dan kaum perempuan itu saling membutuhkan dan harus saling melengkapi, maka kita harus menganalilis dan berfikir secara mendalam terkait dengan kebutuhan-kebutuhan yang berbeda antara keduanya, dan memikirkannya secara bersamaan, agar keduanya yakni kaum laki-laki maupun kaum perempuan merasa terlengkapi dan nyaman dengan keadaan tempat dan suasana yang ada dalam menjalani aktifitasnya sehari-hari, dengan tanpa adanya gendala yang dapat membuatnya kurang nyaman dalam beraktifitas.
Waallahua’lam bisowab....

Sekian semoga bermanfaat....... 

Sabtu, 19 November 2016

KORBAN HUKUM MODERN

KORBAN HUKUM MODERN
Hukum modern sangat berbeda dengan hukum tradisional yang digantikannya. Sistem hukum yang sebenarnya baru muncul bersamaan dengan munculnya hukum modern.
Beberapa karakteristik yang terdapat pada hukum modern menurut Unger, adalah :
1.      bersifat publik, dikaitkan kepada kekuasaan yang terpusat;
2.      bersifat positif, merupakan kaidah yang dipositifkan;
3.      bersifat umum, untuk semua golongan di dalam masyarakat;
4.      bersifat otonom secara (a) substantif, (b) institusional, (c) metodologis dan (d) okupasional.
Hukum modern menuntut banyak persyaratan dan kesiapan struktural dan administratif. Hal tersebut berarti bahwa hanya dengan tingkat kesiapan tertentu saja hukum modern dapat dilaksanakan dengan baik. Ketidaksiapan struktural dan administratif menyebabkan hukum bersifat koersif, kendati negara tersebut merupakan negara hukum. Disebabkan oleh kelangkaan tenaga yang terampil dan administrasi yang mapan, maka hukum masih lebih banyak bertumpu pada penggunaan paksaan (coercion).
Hukum berkembang sesuai dengan tersedianya sumber-sumber dalam masyarakat. Kehadiran suatu sistem hukum merupakan fungsi dari konfigurasi kekuatan sosial masyarakat. Tujuan pokok dari negara hukum modern (welfare state) adalah mencapai keadilan bagi semua warga negaranya. Oleh karenanya alat administrasi negara dalam melaksanakan fungsinya (bestuurszorg) diberikan suatu kemerdekaan untuk bertindak (freies Ermessen).
Maka dari  itu, guna  mencapai  tujuan   negara, negara hukum  modern  (welfare state) mempunyai ciri-ciri : 
1.      Adanya kemerdekaan bertindak dari alat administrasi negara. A.M. Donner mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kemerdekaan ini bukanlah kemerdekaan terhadap undang-undang, karena alat administrasi negara tetap tunduk pada undang-undang. Melainkan kemerdekaan dalam hal membuat penyelesaian, oleh karena undang-undang tidak membuat spesifikasi.     Penyelesaian hal-hal konkrit diserahkan pada alat administrasi negara. Konsekuensi logis dengan diberikannya kemerdekaan bertindak tersebut, berarti bahwa sebagian kekuasaan yang dipegang oleh badan legislatif (pembuat peraturan) dipindahkan ke dalam tangan pemerintah (administrasi negara) sebagai badan eksekutif. Sehingga timbul apa yang disebut executive supremacy. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa administrasi negara dengan begitu saja dapat melanggar undang-undang. Kemerdekaan administrasi negara berarti bahwa administrasi negara dapat mencari kaidah-kaidah baru dalam lingkungan undang-undang atau sesuai dengan jiwa undang-undang.
2.      Adanya suatu lembaga hukum tata negara yang disebut delegasi perundang-undangan. Pembuat undang-undang pusat sudah barang tentu kurang mampu untuk memperhatikan soal-soal yang timbul di masing-masing bagian wilayah negara. Oleh karenanya undang-undang pusat hanya dapat menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja. Pemerintah sebagai alat administrasi negara diberi tugas menyelesaikan peraturan-peraturan tersebut dengan keadaan dengan sungguh-sungguh di masing-masing wilayah negara atau menyesuaikan peraturan-peraturan tersebut dengan keadaan umum yang telah berubah setelah peraturan-peraturan itu berlaku. Meskipun demikian perubahan ini tidak boleh merupakan perubahan yang prinsipiil. Adanya delegasi perundang-undangan ini timbullah asas desentralisasi dan dekonsentrasi.
3.      Dalam suatu negara hukum modern, banyak terdapat badan kenegaraan yang mempunyai fungsi lebih dari satu macam. Administrasi negara bila perlu dapat mengatur seperti badan legislatif. Dalam beberapa hal kadang-kadang alat administrasi negara melaksanakan fungsi mengadili, sebaliknya lembaga pengadilan dapat pula melaksanakan fungsi administrasi negara (voluntaire jurisdictie).
(dari buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Muchsan, SH)
Tapi walaupun demikian hukum modern masih belum berjalan dengan semestinya, disini saya akan sedikit bercerita terkait dengan pengalaman pribadi saya yang menurut saya penarapan hukum modern masih rawan diskriminasi. Hal ini terjadi kurang lebih sepuluh bulan yang lalu pada waktu itu kurang lebihnya jam delapan pagi  saya berangkat kuliah dengan mengendarai motor saya yang biasa saya pakai,  perjalanan antara kampus dimana saya kuliah dan pesantren yang saya tempati biasannya saya tempuh 20 sampai 25 menit , dan pada waktu itu saya masih perjalanan -+ sepuluh menit dari pesantren diperjalanan saya menjumpai kelompok rahazia lalulintas karena saya merasa lengkap dalam berkendara dalam artian saya membawa surat-surat perlengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) jadi saya  merasa santai untuk melewatinya karena biasanya walaupun tidak setiap hari saya juga sering dihentikan untuk diperiksa perlengkapan oleh kelompok rahazia lalulintas tersebut saya lolos dan dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan saya. Anehnya pada waktu itu berbeda dengan hari-hari sebelumnya yakni saya dihentikan diperiksa perlengkapan berkendara saya dan saya ditangkap dengan alasan melanggar salah satu pasal rambu-rambu lalulintas. Padahal saya sudah pernah diperiksa oleh polisi tersebut ( orang yang sama) dan tidak ada masalah dan dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan lagi.
Pada waktu itu saya mengutarakan pertanyaan “ Maaf saya melanggar apa pak biasanya saya tidak ditangkap “beliau menjelaskan motor saya NoPol jauh dan STNK saya tidak sesuai dengan motor, padahal itu STNK asli dari kepolisian dimana saya tinggal. Kemudian saya melontarkan pertanyaan kembali “ Tidak sesuainya terletak dimana ?” Beliau menjelaskan kendaraan yang saya kendarai keluaran tahun 2008 sementara STNK keluar tahun 2016.
Setelah adanya penjelasan dari polisi tersebut saya balik menjelaskan bahwa saya pernah kehilangan STNK dan mengurusnya kembali pada tahun 2016, saya juga mengutarakan bahwa saya membawa STNK itu sudah ada 4 bulan dan juga sering diperiksa dan tidak ada masalah kalau memang bermasalah kenapa tidak dari kemaren-kemaren saya ditangkap?. Pertanyaan saya tidak ditanggapi...dan beliau langsung menyuruh saya untuk menanda tangani surat tilang karena saya masih janggal saya tidak bergegas menandatanganinya kemudian ada kata-kata suruhan agak keras dilontarkan kepada saya, karena saya merasa agak takut akhirnya saya menanda tangani surat tilang tersebut.
Setelah itu saya bawa surat tilang yang diberikan kepada saya, dan saya tetap duduk diatas motor yang sudah berada di samping jalan, karena kunci motor dibawa oleh salah satu anggota razia saya belum bisa meniggalkan tempat itu. Dan pada waktu yang sama saya menyaksikan sendiri ada salah satu pengendara dengan menggunakan Roda empat juga tertangkap karena tidak membawa surat-surat perlengkapan yakni SIM, stelah beberapa menit entah konsultasi apa yang terjadi  dengan santainya pengendara tersebut lolos dan bisa pergi dengan membawa kendaraan roda empatnya. Karena saya semakin janggal dan merasa ada hal yang tidak beres saya mendekati salah satu anggota rahazia dalam benak hati saya ingin memberanikan diri untuk bertanya terkait hal tersebut tapi sebelum mulut saya melontarkan pertanyaan salah satu anggota rahazia mendekati saya dan menyerahkan kunci motor dan berkata “ ini kunci motormu STNK nya saja yang di buat jaminan besok kamu sidang diperadilan Negeri “ .saya tidak berani berkata apa apa hanya menerimanya tapi sebenarnya  hati saya sangat janggal dengan hal itu.
Waktu itu saya merasa ada hal yang lucu dan mengesalkan karena dalam surat tilang disana tertera saya sebagai pelanggar UU lalulintas Pasal 288 ( ayat : 1 dan 2)
Padahal pasal pasal tersebut berbunyi:
Pasal 288
1)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
2)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dan waktu itu jelas-jelas saya membawa keduanya yakni STNK dan SIM, Saya tertera sebagai pelanggar pasal 288 ayat 1 dan 2, dan yang dibuat jaminan untuk disidangkan diperadilan Negeri STNK saya, Lucu sekali....Dan yang lebih lucu lagi dengan keadaan seperti itu pada waktu saya menghadiri sidang diperadilan Negeri untuk mengambil STNK saya yang tertahan tidak ada satu Hakim pun yang janggal dengan pasal yang tertera di Surat Tilang saya dan jaminan yang ada....

Sekian semoga basa biambil Hikmahnya.....

Selasa, 01 November 2016

Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam masyarakat


Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam masyarakat
Penegaan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau fungsinya norma-norma hukum secara nyata dalam masyarakat sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Pada hakikatnya hukum mengndung ide atau konsep-konsep yang abstrak. Ide abstrak itu berupa harapan akan sesuatu keadaan yang hendak dicapai oleh hukum. Dalam perspektif yang lain hukum diciptakan sebagai alat untuk melindungi kepentinganmasyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib dan adil. Perlindungan yang dijanjikan oleh hukum merupakan ide abstrak, dan ide abstrak itu tidak akan pernah menjadi nyata apabila hukum dibiarkan hanya sebatas tersusun dilembaran naskah atau sekedar diumumkan keberlakuannya kepada masyarakat.Demikian juga, rancangan masyarakat dimasa depan yang saling mengasihi sebagaimana dicita-citakan tidak akan terwujud menjadi nyata.
Maka, untuk mewujudkan gagasan dan rancangan yang diidealkan menjadi kenyataan diperlukan sesuatu upaya dan proses penyelarasan. Proses itulah yang disebut penegaan hukum. Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa penegakan hukum sudah dimulai pada saat peraturan hukum itu dibuat.Menurutnya, penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan.
Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Hukunm tidak bisa terlaksana dengan sendirinya, artinya hukum tidak mampu untuk mewujudkan sendiri janji serta kehendak yang tercantum dalam aturan hukum itu. Dalam rangka pelaksanaan penerapan hukum, disusun organisasi penerapan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan.Tanpa adanya organisasi itu, hukum tidak bisa dijalankan dalam masyarakat, dan juga tidak dapat diketahui mana masyarakat yang patuh dengan hukum dan mana yang disitu melanggar hukum
Pelanggaran aturan hukum lalulintas  yang dilanggar masyarakat itu mempunyai sebab yang berbeda-beda, ini saya ketahui melalui hasil pengamatan dan observasi dengan ketiga teman saya yaitu YG , LA, dan SJ  Mereka adalah mahasiswa jurusan Hukum Keluarga (HK) semester lima yang menurut saya sering melanggar aturan lalulintas, seperti tidak membawa perlengkapan berkendara saat berkendara, menerobos lampu merah dan melewati jalan yang melawan arah dan lain lain, menurut penjelasan YG dan LA ia berdua sebenarnya tahu bahwa ada undang-undang yang mengaturnya cuman dia mengatakan yang pentingkan selamat undang – undang itu diterapkan untuk keselamatan, sesekali ia mematuhi peraturan lalulintas ketika memang disitu ada unsur keselamatan bagi dirinya sendiri seperti berhenti pada waktu lampu merah yang disitu dari arah yang lain sangat ramai pengendara yang akan mengakibatnkan kecelakaan apabila menerobosnya.
 Sementara menurut keterangan teman saya SJ ia melanggar aturan lalulintas itu berawal dari tidak tahu seperti tidak mebawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan itu jarang sekali tertangkap ataupun tidak diketahui oleh pihak kepolisian, ia mngatakan belum paham benar terkait dengan undang-undang yang mengatur lalulintas tapi walaupun begitu ia sangat meyakini kalau melanggar pasti ada sanksi, sesekali ia mematuhi aturan lalulintas pada saatmengetahui ada operasi besar besaran dari pihak kepolisian.
Kepatuhan berasal dari kata patuh, yang berarti tunduk, taat dan turut. Mematuhi berarti menunduk, menuruti dan mentaati. Kepatuhan berarti ketundukan,ketaatan keadaan seseorang tunduk menuruti sesuatu atau sesorang. Jadi, dapatlah dikatakan kepatuhan hukum adalah keadaan seseorang warga masyarakat yang tunduk patuh dalam satu aturan main (hukum) yang berlaku. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum itu mempunyai alasan yang bermacam-macam ada yang benar-benar patuh karena sudah kesadaran pribadinya, ada juga yang patuh karena takut dengan sanksi dan lain-lain.
Disini saya akan memaparkan kepatuhan hukum lalulintas yang tertera dimasyarakat, hasil pengamatan dan ovservasi yang saya peroleh dari tiga mahasiswi yang menurut saya adalah orang yang patuh akan hukum-hukum lalulintas diantaranya adalah Ulfa Robiatul Adawiyah mahasiswi jurusan Hukum Keluarga (HK) di IAIN tulungagung smester lima dan  Vicki Naviatuzzahro dan Mu’azarotul Khusna yang keduanya juga Mahasiswi IAIN tulungagung jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidayyah (PGMI) yang secara kebetulan keduanya juga mahasiswi semester lima, Menurut keterangan Ulfa ia patuh dengan peraturan lalulintas karena dia merasa dengan mematuhi membuat hidup seseorang menjadi aman dan tidak membahayakan orang lain, ia juga menjelaskan ia mengetahui aturan lalulintas ketika ia masih SMA dan lebih jelasnya pengetahuan dengan adanya peraturan lalulintas tersebut ketika ia mengurus Surat Izin Mengemudi, pada saat itulah ia juga mengetahui sanksi sanksi ketika melanggarnya, sesekali ia pernah melanggar aturan lalulintas biasanya ketika ada jam perkuliahan pertama ia mengatakan pernah menerobos lampu lalulintas ketika sedang berwarna merah hal itu dilakukan karena ia takut terlambat masuk jam perkuliahan, dan ia juga mengatakan kalau iasering lupa untuk membawa perlengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dll.
Sementara menurut penjelasan Vicki terkait dengan kepatuhan aturan lalulintas ia mengatakan “ kalau tidak mengikuti tata tertib lalulintas itu akan menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Selain daripada itu ia juga mengatakan “Untuk kelancaran berlalulintas dan keselamatan pemakai jalan. Dan tidak ditilang ketika ada Operasi... menurut penjelasannya ia mengetahui aturan lalulintas diantaranya dari Artikel yang pernah dibaca mengenai UU lalulintas yang baru (m.kompasiana.com) dan juga dari Polisi Polda jawa timur lewat pesan siaran di BBM. Sesekali ia pernah melanggar aturan lalulintas pada saat melewati lampumerah yang tidak ada penjaganya (polisi) dan pada saat itu sangat tergesa gesa dengan keadaan. Sedangkan menurut penjelasan dari Mu’azarah ia mengatakan sebenarnya tidak tahu UU terkait dengan peraturan lalulintas cuman ia mematuhi karena demi keselamatan berkendara dan takut kalau ditilang Polisi
Dari penjelasan ketiga teman saya diatas bisa saya simpulkan bahwa hukum itu bukan hanya dipatuhi karena adanya sanksi dari pihak yang berwajib ketika melanggarnya melainkan walaupun tidak ada sanksi disitu hukum ataupu aturan hukum itu dipatuhi karena demi keselamatan diri kita sendiri.
Dalam konteks kepatuhan hukum didalamnya ada sanksi positif dan negatif, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengan dukungan sosial. Menurut Satjipto Rahardjo ada 3 faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum:
1.                  Compliance, kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.
2.                  Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut.
3.                  Internalization, seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.

Kepatuhan merupakan sikap yang aktif yang didasarkan atas motivasi setelah ia memperoleh pengetahuan. Dari mengetahui sesuatu, manusia sadar, setelah menyadari ia akan tergerak untuk menentukan sikap atau bertindak. Oleh karena itu dasar kepatuhan itu adalah pendidikan, kebiasaan, kemanfaatan dan identifikasi kelompok. Jadi karena pendidikan, terbiasa, menyadari akan manfaatnya dan untuk identifikasi dirinya dalam kelompok manusia akan patuh. Jadi harus terlebih dahulu tahu bahwa hukum itu ada untuk melindungi dari kepentingan manusia, setelah tahu kita akan menyadari kegunaan isinya dan kemudian menentukan sikap untuk mematuhinya.

Minggu, 09 Oktober 2016

Pondok Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan Islam

Pondok Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan Islam
Lembaga adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dianggap penting dan proses yang tersetruktur yang dipakai orang yang menyelenggarakan kegiatannya.
Pengrtian Lembaga lebih menunjuk pada sesuatu bentuk, sekaligus juga mengandung makna yang abstrak. Karena dalam pengertian Lembaga juga mengandung tentang seperangkat norma-norma, peraturan-peraturan yang menjadi ciri lembaga tersebut. Lembaga merupakan system yang kompleks yang mencangkup berbagai hal yang berhubungan dengan konsep sosial, psikologis,politik dan hukum.
Istilah “lembaga”, menurut Ensiklopedia Sosiologi diistilahkan dengan “institusi” sebagaimana didefinisikan oleh Macmillan adalah merupakan seperangkat hubungan norma-norma, keyakinan-keyakinan, dan nilai-nilai yang nyata, yang terpusat pada kebutuhan-kebutuhan sosial dan serangkaian tindakan yang penting dan berulang.
Menurut Jhon Lewis Gillin dan John Philip Gillin ada lima ciri lembaga sosial, yaitu :
ü  Lembaga sosial merupakan himpunan pola-pola pemikiran dan tingkah laku yang dicerminkan dalam kegiatan kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
ü  Lembaga sosial mempunyai taraf kekekalan tertentu. Lembaga sosial mempunyai satu atau lebih tujuan.
ü  Lembaga sosial mempunyai berbagai sarana untuk menempati tujuannya.
ü  Lembaga sosial mempunyai lambang/simbol yang khas.
ü  Lembaga sosial mempunyai tradisi lisan maupun tertulis yang berisikan rumusan tujuan, sikap, dan tindak tanduk individu yang mengikuti lembaga tersebut.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia pesantren diartikan sebagai asrama tempat santri atau tempat murid-murid belajar mengaji. Sedangkan secara istilah pesantren adalah lembaga pendidikan Islam dimana para santri biasa tinggal di pondok (asrama) dgn materi pengajaran kitab-kitab klasik dan kitab-kitab umum bertujuan untuk menguasai ilmu agama Islam secara detail serta mengamalkan sebagai pedoman hidup keseharian dengan menekankan penting moral dalam kehidupan bermasyarakat.
Bicara mengenai pendidikan pasti semuanya telah mengalami atau sedang menjalani proses pendidikan. Dimana setiap manusia yang telah dikaruniai akal pikiran atau dibekali otak untuk berpikir sehingga manusia diharuskan untuk belajar dan terus belajar sepanjang hidupnya. Bahkan dalam agama Islampun telah diterangkan bahwa bertholabul ‘ilmi (menuntut ilmu) adalah kewajiban setiap muslim. Tidak hanya bagi orang yang beragama Islam saja menuntut ilmu itu wajib, tapi semua yang berakal sehat pasti membutuhkan pendidikan. 
Dalam kesempatan ini saya akan menulis terkait dengan lembaga Pendidikan Islam yang saya ikuti mulai tahun 2006 Hingga sekarang yaitu lembaga Pndidikan Islam Pondok Psantren Darissulaimaniyyah. Dilembaga inilah saya dididik, pada awalnya saya masuk lembaga ini saya masih kecil itu sekisar sudah sepuluh tahun yang lalu tapi saya masih sangat ingat apa –apa saja yang telah diajarkan dilembaga ini pada waktu awal saya masuk.
Pada waktu itu tahun 2006 saya masuk dilembaga ini sebagai santri yang mengikuti kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan, berjalan tiga tahun selain saya juga masih belajar, saya mulai diberi tanggungjawab untuk menjadi ketua kamar yang terdiri dari 12 santri, setelah satu tahun berikutnya saya diberikan tanggungjawab untuk menjadi kasi kegiatan tingkat asrama yang tugasnya mengelola kegiatan yang ada di asarama yang kurang lebih satu asarama dihuni oleh 40 santri, dan berserempakan dengan itu saya juga diikut sertakan dalam anggota MMDS ( Majelis Musyawaroh Darissulaimaniyyah) tugas saya ikut menggerakkan kegiatan musyawaroh yang ada didalam Pondok Pesantren , seiring berjalannya waktu tepatnya pada tahun 2012 saya dipercaya untuk menjadi sekretaris pusat Pondok Pesantren yang ditugaskan untuk mengelola semua data - data pesantren yang perlu diarsipkan dan semua hal yang sifatnya tulis menulis dan pengetikan yang berhubungan dengan Pesantren. Setalah berjalan tiga tahun tepatnya pada tahun 2016 awal saya dipercaya untuk menjadi wakil kepala dilembaga tersebut hingga sekarang dan diberikan tanggung jawab untuk mendampingi kepala menggerakkan serta menyikapi hal-hal yang perlu disikapi yang sekiranya berhubungan dengan lembaga dimulai dari perjalanan kegiatan belajar mengajar diniyah, kegiatan pengajian bandongan, kegiatan musyawarah, dan lain-lain yang ada didalam Pondok Pesantren.
Pon-Pes darissulaimaniyyah terletak dibagian utara desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Tenggalek Jawa Timur, dan berbatasan dengan Desa Notorjo Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.
Pada awalnya Pondok Pesantren Darissulaimaniyyah adalah sebuah musola kecil yang didirikan oleh Almaghfurlah KH. Sulaiman yang merupakan putra dari KH. Husen merupakan salah satu prajurit pangeran Diponegoro, Musholatersebut didirikan pada tahun 1904 M. Dari tahun ketahun akhirnya mushola tersebut  berkembang menjadi sebuah Pondok Pesantren, yang hingga kini telah mengalami beberapa pergantian kepemimpinan, juga beberapakali pergantian nama dan pada tanggal 11 Maret 1998 saat kepemimpinan dipegang oleh KH. Nurkhotib pesantren ini dinamakan “ DARISSULAIMANIYYAH” Merujuk pada cikal bakal pendiri pondok pesantren ini yakni KH. Sulaiman.
Pondok Pesantren Darissulaimaniyyah saat ini dihuni oleh 561 orang santri
Perincian global sebagai berikut :
ü     Jumlah santri putra yang menetap/mondok 286 Orang
ü       Jumlah santri putra yang tidak menetap/nduduk 17 Orang
ü     Jumlah santri putri yang menetap/mondok 163 Orang
ü        Jumlah santri putri yang tidak menetap/nduduk 12 Orang
ü        Jumlah siswa Siswi TPQ darissulaimaniyyah 83 Orang
Jumlah Keseluruhan santri 561 Orang
Pondok Pesantren darissulaimaniyyah mempunyai dewan Guru dan pengurus 68 Orang yang terdiri dari 38 Asatidz dari desa dan 30 Pengurus dari dalam Pondok itu sendiri.
Untuk mempermudah koordinasi dalam kegiatan belajar mengajar Sistem Pendidikan yang ada didalam Pondok Pesantren diantara lain :
·         Sekolah Madrasah Diniyyah yang dilaksanakan setiap hari kecuali hari jum’at pada jam 14.00 s/d 16.00 wib.
·        Metode salafi sistem memperdalam kitab kuning dengan brbagai metode seperti ,musyawaroh yang dilaksanakan setiap hari kecuali malam selasa dan Jum’at pada jam 23.00 s/d  00.00 WIB.
·    Bandongan ( pengajian dengan cara kitab dibacakan guru dan santri menulis maknanya ) yang dilaksanakan setiap hari kecuali hari selasa dan jum’at pada setiap bakda maktubah ( selesai jama’ah shalat 5 waktu ) yang disitu durasi -+ 1 jam.
·   Extra kulikuler seperti latihan Khitobah/Ceramah, batsul Masa’il dan lain sebagainya. Yang dilaksanakan setiap malam selasa dan malam jum’at.
Tempat Ibadah dan bangunan yang ada didalam Pon-Pes darissulaimaniyyah ini diantara lain adalah :
ü        Bangunan Mushola putra
ü        Bangunan Mushola Putri
ü        Kantor Sekretariat Putra
ü        Kantor Sekretariat Putri
ü        Kantor keamanan Ruang Kelas ( belum mencukupi)
ü        Bangunan Gedung TPQ Darissulaimaniyyah
ü       Perpustakaan
ü       Bangunan Gedung Asrama lantai satu Putra
ü       Bangunan Gedung lantai Dua Putri
ü        Bangunan sederhana buatan santri sendiri ( dalam bentuk angkring)
Pondok pesantren Darissulaimaniyyah mempunyai simbol dalam bentuk logo dengan bintang bersegi lima dan didalamnya bergambarkan kubah-kubah masjid dan juga lebet yang bertuliskan Darissulaimaniyyah dan dibawahnya bertuliskan Durenan Trenggalek, yang disitu mempunyai makna-makna tertentu.
Selain daripada itu Pon-Pes Darissulaimaniyyah juga mempunyai aturan-aturan yang sifatnya tertulis dan tidak tertulis, peraturan yang tertulis seperti “santri dilarang berambut panjang, santri harus membawa surat izin dari pihak keamanan ketika ada kepentingan diluar pondok pada waktu malam hari , dan peraturan yang tidak tertulis seperti santri yang membuat onar didalam pondok misalnya berkelahi dll disitu juga disikapi oleh keamanan dan diberi sanksi walaupun peraturan itu tidak tercantum dalam konun-konun pesantren.
Azas dasar  berdirinya Pondok Pesantren Darissulaimaniyh ini adalah
“ Azas Lembaga adalah Pancasila dan bercirikan Religi Islami As-Salafiyah serta bermazhabkan Imam Syafi’i “
Dan tujuanya adalah
1.      Mencetak Generasi Islami as-Salafi Bermazabkan Imam syafi’i
2.      Memberdayakan potensi santri dan masyarakat sekitar di bidang dakwah islami.
Fungsi Pondok Pesantren
1.      Sebagai wadah, pengembangan, pemberdayaan pendidikan Agama Islam bagi santri dan masyarakat dengan bercirikan slafiyah dan bermazabkan imam Syafi’i
2.  Mencetak generasi yang briman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa serta berilmu pengetahuan.
Dengan demikian saya bisa menyimpulkan bahwa Pondok Pesantren darissulaimaniyyah adalah salah satu Lembaga Pendidikan Islam karena didalam pondok pesantren ini terdapat tempat untuk kegiatan belajar mengajar yang sifatnya istiqomah, dan mempunyai Pengurus yang terstruktur,Aturan,Simbol/Logo , Fungsi dan  Tujuan tertentu.


Sekian semoga bermanfaat....
            



Rabu, 05 Oktober 2016

OBSERVASI DAN WAWANCARA


OBSERVASI DAN WAWANCARA

Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari kita semua menginginkan hidup yang aman dan sejahtera, dan untuk mendapatkan ataupun tercampainya kehidupan yang aman dan sejahtera yang pasti kita sebagai mahluk sosial tidak dapat mewujudkan dengan sendiri yakni kita tetap membutuhkan bantuan orang lain disekeliling kita. Misalnya kita sebagai manusia membutuhkan kesehatan badan kita harus mengetahui ilmu untuk mencapai hal tersebut, disamping dari itu kita harus berhubungan dengan lembaga yang melayani masyarakat untuk mewujudkan kesehatan tersebut.
 Jadi sebagai masyarakat kita tidak lepas dengan bantuan – bantuan lembaga-lembaga disekeliling kita untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan. Bila kita menginginkan kesehatan dan menanggulangi penyakit sebelum datangnya sakit kita membutuhkan puskesmas ataupun rumah sakit yang ada disekeliling kita untuk membantu, apabila kita membutuhkan kita diakui sebagai penduduk warga Indonesia kita harus mmpunyai Kartu tanda Penduduk ( KTP) dan dalam hal ini kita juga membutuhkan bantuan lembaga yang mengurus KTP tersebut seperti Pemerintah desa, Kecamatan, dan lain-lain.
 Selain daripada itu apabila kita membutuhkan modal untuk berusaha ataupun untuk menyimpan uang dan kita bingung harus kepada siapa, disitu kita juga membutuhkan lembaga terdekat yang melayani simpan pinjam uang, seperti Bank, dll.
Dalam hal ini saya akan menulis terkait pelayan lembaga-lembaga umum yang ada disekitar kita apakah pelayanannya cukup baik, kurang baik, cukup ramah, kurang ramah dan sebagainya.
Dalam kesempatan ini saya akan menulis hasil observasi pelayanan lembaga-lembaga umum seperti, kantor kepala desa, puskesmas, dan BMT.
Dimulai dari observasi kantor kepala desa, beberapa hari lalu saya melaksanakan Observasi dan wawancara dikantor kepala desa tepatnya di kantor kepala desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek,
Hasil wawancara umum yang saya dapat dari sekertaris desa kamulan diantaranya :
Desa kamulan itu terdiri dari empat Dukuh yaitu
1.      Dukuh karangnongko yang terdiri dari 4 Rt dan 1 Rw
2.      Dukuh Guyanggajah yang terdiri dari 8 Rt dan 2 Rw
3.      Dukuh Widoyoko yang terdiri dari 8 Rt dan 2 Rw
4.      Dukuh Sendang kamulyan yang terdiri dari 7 Rt dan 2 Rw
Tujuan pembagian Dukuh tersebut menurut penjelasan sekretaris desa Kamulan untuk mempermudah pengordiniran warga ketika ada info penting yang harus disampaikan kepada warga dan mempercepat proses penyelesaian ketika ada acara yang diselenggarakan oleh negara seperti pemilu ,pemilihan ( pencoblosan ) calon presiden dll.
            Pada waktu observasi saya hanya menemui beberapa pengunjung yang tidak terlalu banyak selama kurang lebih 2 jam saya hanya menjumpai 8 pengunjung yang mendatangi kantor tersebut  untuk meminta bantuan yang dibutuhkan. Pelayanan dikantor tersebut menurut saya kurang ramah karena dikantor tersebut tidak ada penyambutan bagi warga yang datang dan membutuhkan bantuan, misalnya ditanya membutuhkan apa ataupun di persilahkan untuk masuk dan pengarahan , sebelum warga yang datang melapor kepada salah satu petugas yang ada dikantor.
Tapi setelah ada laporan dari warga terkait dengan hal yang dibutuhkan sebenarnya pelayanan pekerjaan cukup baik saya mengatakan cukup baik karena begitu ada yang meminta bantuan seketika itu langsung ditangani.
Pada waktu pengamatan saya tidak menemui pengunjung yang disitu bisa dikatakan kalangan keatas, seperti Pejabat, orang kaya dll . Pada waktu itu, dari delapan pengunjung yang saya amati semuanya dari kalangan menengah dan bahkan ada salah satu pengunjung bisa dikatakan menngah kebawah . saya bisa mengatakan dari kalangan menengah kebawah karena pada waktu itu pengunjung menggunakan pakaian yang sangat sederhana seperti kaos biasa dan menggunakan sandal jepit dan tanpa menggunakan perhiasan sama sekali, juga menggunakan kendaraan yang sangat sederhana, walaupun juga menggunakan sepeda motor tapi berbeda dengan pengunjung yang lainnya, mungkin bisa dikatakan kendaraan yang digunakan yang penting bisa sampai tanpa memperhatikan penampilan kendaraan tersebut.
Dalam pengamatan saya terkait dengan pelayanan orang yang menengah dengan orang yang menengah kebawah di kantor kepala desa tersebut diperlakukan secara sama yakni tidak ada yang dibedakan dalam melayaninya, seperti bahasa yang digunakan petugas,  penghormatan, semuanya sama ketika datang dan melaporkan kebutuhannnya semuanya langsung ditangani.
Brikutnya pengamatan lembaga umum Puskesmas dan BMT yang dilakukan oleh teman saya selah saya berdiskusi, teman teman saya menjelaskan dari dua puskesmas dan satu BMT yang dikunjungi untuk di observasi semuanya menjelaskan bahwa pelayanan yang ada sangat baik dan ramah, dia juga menjelaskan terkait dengan pengunjung yang datang pada lembaga puskesmas sangat lengkap dari kalangan menengah, menengah kebawah bahkan dari kalangan atas semuanya ada dan pelayanaannya juga sama yakni tidak ada pembedaan pelayaan yang kaya didulukan atau yang berpenampilan menarik didulukan, semuanya tetap sama menurut nomor antrian masing-masing.
dan pelayanan keramahan juga sama yakni semuanya diyayani dengan ramah, murah senyum
Dari hasil Observasi saya pribadi di kantor kepala desa dan tiga teman saya disitu ada perbedaan pelayanan terkait dengan keramahan, Jadi bisa saya simpulkan mungkin karena yang saya teliti itu hanya lembaga kantor kepala desa yang disitu bisa dikatakan tidak terlalu besar dan setiap harinya tidak terlalu banyak yang mengunjungi, berbeda dengan puskesmas dan BMT yang disitu bisa dikatakan lembaga yang banyak dikunjungi oleh masyarakat. Yang disitu mungkin sering melakukan evaluasi kegiatan pelayaan yang sekiranya butuh untuk dibahas atau diselesaikan.
Jadi lebih baik pelayanannya karena sering terbentur dengan keadaan, seperti contoh tempat parkir pengunjung disitu sangat tersusun rapi dan sudah ada pelayanaannya sendiri, berbenda dengan kantor kepala desa yang pengunjungnya tidak terlalu banyak jadi hal tersebut mungkin tidak pernah terbahas dalam evaluasinya jadi untuk pelayanan parkir kantor kepala desa tidak ada pelayanan khusus, begitu juga terkait dengan peramahan pelayan dalam bekerja, mungkin kalau lembaga besar seperti puskesmas dan BMT yang disitu banyak pengunjungnya sampai-sampai menyiapkan kartu antrian untuk pengunjungnya jadi dalam musyawarahnya terkait dengan evaluasi pelayanan sering terbahas dan menemukan gagasan-gagasan yang baik untuk dilakukan.
Berbeda dengan kantor kepala desa yang pengunjungnya tidak terlalu banyak setiap harinya, mungkin disitu pada waktu evaluasi kegiatan pekerjaan tidak terbahas kerkait dengan keramahan pelayanan. Atau mungkin karena faktor pengunjung yang sangat berbeda yakni kalau lembaga besar yang disitu pengunjungnya tidak khusus pada daerah tertentu seperti rumah sakit disitu siapapun yang membutuhkan diperbolehkan untuk mengunjungi dan berobat disana, karena kebanyakan pengunjung petugas-petugas rumah sakit tidak kenal maka sifat ramah, sopan santun tertata dengan sendirinya demi menjaga nama baik lembaga.
Berbeda dengan lembaga kecil seperti kantor kepala desa yang disitu pengunjung kebanyaan warga desa itu sendiri dan petugas kantor banyak yang sudah kenal maka untuk pelayanannya biasa saja yakni cukup dengan menggunakan pelayanan kekeluargaan tanpa adanya penyambutan dan sopan santun yang lebih, karena sudah dianggap biasa.

Sekian semoga bermanfaat...

lampiran-lampiran...