Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum
dalam masyarakat
Penegaan hukum
adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau fungsinya norma-norma
hukum secara nyata dalam masyarakat sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Pada hakikatnya hukum mengndung ide atau
konsep-konsep yang abstrak. Ide abstrak itu berupa harapan akan sesuatu keadaan
yang hendak dicapai oleh hukum. Dalam perspektif yang lain hukum diciptakan
sebagai alat untuk melindungi kepentinganmasyarakat agar tercipta kehidupan
bersama yang tertib dan adil. Perlindungan yang dijanjikan oleh hukum merupakan
ide abstrak, dan ide abstrak itu tidak akan pernah menjadi nyata apabila hukum
dibiarkan hanya sebatas tersusun dilembaran naskah atau sekedar diumumkan keberlakuannya
kepada masyarakat.Demikian juga, rancangan masyarakat dimasa depan yang saling
mengasihi sebagaimana dicita-citakan tidak akan terwujud menjadi nyata.
Maka, untuk
mewujudkan gagasan dan rancangan yang diidealkan menjadi kenyataan diperlukan
sesuatu upaya dan proses penyelarasan. Proses itulah yang disebut penegaan
hukum. Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa penegakan hukum sudah dimulai pada
saat peraturan hukum itu dibuat.Menurutnya, penegakan hukum adalah suatu proses
untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan.
Pelaksanaan
hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Hukunm tidak bisa
terlaksana dengan sendirinya, artinya hukum tidak mampu untuk mewujudkan
sendiri janji serta kehendak yang tercantum dalam aturan hukum itu. Dalam
rangka pelaksanaan penerapan hukum, disusun organisasi penerapan hukum, seperti
kepolisian, kejaksaan, pengadilan.Tanpa adanya organisasi itu, hukum tidak bisa
dijalankan dalam masyarakat, dan juga tidak dapat diketahui mana masyarakat
yang patuh dengan hukum dan mana yang disitu melanggar hukum
Pelanggaran aturan
hukum lalulintas yang dilanggar
masyarakat itu mempunyai sebab yang berbeda-beda, ini saya ketahui melalui
hasil pengamatan dan observasi dengan ketiga teman saya yaitu YG , LA, dan SJ Mereka adalah mahasiswa jurusan Hukum Keluarga
(HK) semester lima yang menurut saya sering melanggar aturan lalulintas,
seperti tidak membawa perlengkapan berkendara saat berkendara, menerobos lampu
merah dan melewati jalan yang melawan arah dan lain lain, menurut penjelasan YG
dan LA ia berdua sebenarnya tahu bahwa ada undang-undang yang mengaturnya cuman
dia mengatakan yang pentingkan selamat undang – undang itu diterapkan untuk
keselamatan, sesekali ia mematuhi peraturan lalulintas ketika memang disitu ada
unsur keselamatan bagi dirinya sendiri seperti berhenti pada waktu lampu merah
yang disitu dari arah yang lain sangat ramai pengendara yang akan
mengakibatnkan kecelakaan apabila menerobosnya.
Sementara menurut keterangan teman saya SJ ia
melanggar aturan lalulintas itu berawal dari tidak tahu seperti tidak mebawa
Surat Izin Mengemudi (SIM) dan itu jarang sekali tertangkap ataupun tidak diketahui
oleh pihak kepolisian, ia mngatakan belum paham benar terkait dengan
undang-undang yang mengatur lalulintas tapi walaupun begitu ia sangat meyakini
kalau melanggar pasti ada sanksi, sesekali ia mematuhi aturan lalulintas pada
saatmengetahui ada operasi besar besaran dari pihak kepolisian.
Kepatuhan berasal dari kata patuh, yang berarti tunduk, taat
dan turut. Mematuhi berarti menunduk, menuruti dan mentaati. Kepatuhan berarti
ketundukan,ketaatan keadaan seseorang tunduk menuruti sesuatu atau sesorang.
Jadi, dapatlah dikatakan kepatuhan hukum adalah keadaan seseorang warga
masyarakat yang tunduk patuh dalam satu aturan main (hukum) yang berlaku. Kepatuhan masyarakat
terhadap hukum itu mempunyai alasan yang bermacam-macam ada yang benar-benar
patuh karena sudah kesadaran pribadinya, ada juga yang patuh karena takut
dengan sanksi dan lain-lain.
Disini saya akan memaparkan kepatuhan hukum lalulintas yang
tertera dimasyarakat, hasil pengamatan dan ovservasi yang saya peroleh dari
tiga mahasiswi yang menurut saya adalah orang yang patuh akan hukum-hukum
lalulintas diantaranya adalah Ulfa Robiatul Adawiyah mahasiswi jurusan Hukum
Keluarga (HK) di IAIN tulungagung smester lima dan Vicki Naviatuzzahro dan Mu’azarotul Khusna
yang keduanya juga Mahasiswi IAIN tulungagung jurusan Pendidikan Guru Madrasah
Ibtidayyah (PGMI) yang secara kebetulan keduanya juga mahasiswi semester lima, Menurut
keterangan Ulfa ia patuh dengan peraturan lalulintas karena dia merasa dengan
mematuhi membuat hidup seseorang menjadi aman dan tidak membahayakan orang
lain, ia juga menjelaskan ia mengetahui aturan lalulintas ketika ia masih SMA
dan lebih jelasnya pengetahuan dengan adanya peraturan lalulintas tersebut
ketika ia mengurus Surat Izin Mengemudi, pada saat itulah ia juga mengetahui
sanksi sanksi ketika melanggarnya, sesekali ia pernah melanggar aturan
lalulintas biasanya ketika ada jam perkuliahan pertama ia mengatakan pernah
menerobos lampu lalulintas ketika sedang berwarna merah hal itu dilakukan
karena ia takut terlambat masuk jam perkuliahan, dan ia juga mengatakan kalau
iasering lupa untuk membawa perlengkapan berkendara seperti Surat Izin
Mengemudi (SIM) dll.
Sementara menurut penjelasan Vicki terkait dengan kepatuhan
aturan lalulintas ia mengatakan “ kalau tidak mengikuti tata tertib lalulintas
itu akan menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Selain
daripada itu ia juga mengatakan “Untuk kelancaran berlalulintas dan keselamatan
pemakai jalan. Dan tidak ditilang ketika ada Operasi... menurut penjelasannya
ia mengetahui aturan lalulintas diantaranya dari Artikel yang pernah dibaca
mengenai UU lalulintas yang baru (m.kompasiana.com) dan juga dari Polisi Polda
jawa timur lewat pesan siaran di BBM. Sesekali ia pernah melanggar aturan
lalulintas pada saat melewati lampumerah yang tidak ada penjaganya (polisi) dan
pada saat itu sangat tergesa gesa dengan keadaan. Sedangkan menurut penjelasan dari
Mu’azarah ia mengatakan sebenarnya tidak tahu UU terkait dengan peraturan
lalulintas cuman ia mematuhi karena demi keselamatan berkendara dan takut kalau
ditilang Polisi
Dari penjelasan ketiga teman saya diatas bisa saya simpulkan
bahwa hukum itu bukan hanya dipatuhi karena adanya sanksi dari pihak yang
berwajib ketika melanggarnya melainkan walaupun tidak ada sanksi disitu hukum ataupu
aturan hukum itu dipatuhi karena demi keselamatan diri kita sendiri.
Dalam konteks kepatuhan hukum
didalamnya ada sanksi positif dan negatif, ketaatan merupakan variable
tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengan
dukungan sosial. Menurut Satjipto Rahardjo ada 3 faktor yang menyebabkan
masyarakat mematuhi hukum:
1.
Compliance,
kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk
menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang
melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum
tersebut.
2.
Identification,
terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai
intrinsiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok tetap terjaga serta ada
hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah
hukum tersebut.
3.
Internalization,
seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsik kepatuhan
tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang
bersangkutan.
Kepatuhan merupakan sikap yang
aktif yang didasarkan atas motivasi setelah ia memperoleh pengetahuan. Dari
mengetahui sesuatu, manusia sadar, setelah menyadari ia akan tergerak untuk
menentukan sikap atau bertindak. Oleh karena itu dasar kepatuhan itu adalah
pendidikan, kebiasaan, kemanfaatan dan identifikasi kelompok. Jadi karena
pendidikan, terbiasa, menyadari akan manfaatnya dan untuk identifikasi dirinya
dalam kelompok manusia akan patuh. Jadi harus terlebih dahulu tahu bahwa hukum
itu ada untuk melindungi dari kepentingan manusia, setelah tahu kita akan
menyadari kegunaan isinya dan kemudian menentukan sikap untuk mematuhinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar