Selasa, 01 November 2016

Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam masyarakat


Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam masyarakat
Penegaan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau fungsinya norma-norma hukum secara nyata dalam masyarakat sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Pada hakikatnya hukum mengndung ide atau konsep-konsep yang abstrak. Ide abstrak itu berupa harapan akan sesuatu keadaan yang hendak dicapai oleh hukum. Dalam perspektif yang lain hukum diciptakan sebagai alat untuk melindungi kepentinganmasyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib dan adil. Perlindungan yang dijanjikan oleh hukum merupakan ide abstrak, dan ide abstrak itu tidak akan pernah menjadi nyata apabila hukum dibiarkan hanya sebatas tersusun dilembaran naskah atau sekedar diumumkan keberlakuannya kepada masyarakat.Demikian juga, rancangan masyarakat dimasa depan yang saling mengasihi sebagaimana dicita-citakan tidak akan terwujud menjadi nyata.
Maka, untuk mewujudkan gagasan dan rancangan yang diidealkan menjadi kenyataan diperlukan sesuatu upaya dan proses penyelarasan. Proses itulah yang disebut penegaan hukum. Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa penegakan hukum sudah dimulai pada saat peraturan hukum itu dibuat.Menurutnya, penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan.
Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Hukunm tidak bisa terlaksana dengan sendirinya, artinya hukum tidak mampu untuk mewujudkan sendiri janji serta kehendak yang tercantum dalam aturan hukum itu. Dalam rangka pelaksanaan penerapan hukum, disusun organisasi penerapan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan.Tanpa adanya organisasi itu, hukum tidak bisa dijalankan dalam masyarakat, dan juga tidak dapat diketahui mana masyarakat yang patuh dengan hukum dan mana yang disitu melanggar hukum
Pelanggaran aturan hukum lalulintas  yang dilanggar masyarakat itu mempunyai sebab yang berbeda-beda, ini saya ketahui melalui hasil pengamatan dan observasi dengan ketiga teman saya yaitu YG , LA, dan SJ  Mereka adalah mahasiswa jurusan Hukum Keluarga (HK) semester lima yang menurut saya sering melanggar aturan lalulintas, seperti tidak membawa perlengkapan berkendara saat berkendara, menerobos lampu merah dan melewati jalan yang melawan arah dan lain lain, menurut penjelasan YG dan LA ia berdua sebenarnya tahu bahwa ada undang-undang yang mengaturnya cuman dia mengatakan yang pentingkan selamat undang – undang itu diterapkan untuk keselamatan, sesekali ia mematuhi peraturan lalulintas ketika memang disitu ada unsur keselamatan bagi dirinya sendiri seperti berhenti pada waktu lampu merah yang disitu dari arah yang lain sangat ramai pengendara yang akan mengakibatnkan kecelakaan apabila menerobosnya.
 Sementara menurut keterangan teman saya SJ ia melanggar aturan lalulintas itu berawal dari tidak tahu seperti tidak mebawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan itu jarang sekali tertangkap ataupun tidak diketahui oleh pihak kepolisian, ia mngatakan belum paham benar terkait dengan undang-undang yang mengatur lalulintas tapi walaupun begitu ia sangat meyakini kalau melanggar pasti ada sanksi, sesekali ia mematuhi aturan lalulintas pada saatmengetahui ada operasi besar besaran dari pihak kepolisian.
Kepatuhan berasal dari kata patuh, yang berarti tunduk, taat dan turut. Mematuhi berarti menunduk, menuruti dan mentaati. Kepatuhan berarti ketundukan,ketaatan keadaan seseorang tunduk menuruti sesuatu atau sesorang. Jadi, dapatlah dikatakan kepatuhan hukum adalah keadaan seseorang warga masyarakat yang tunduk patuh dalam satu aturan main (hukum) yang berlaku. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum itu mempunyai alasan yang bermacam-macam ada yang benar-benar patuh karena sudah kesadaran pribadinya, ada juga yang patuh karena takut dengan sanksi dan lain-lain.
Disini saya akan memaparkan kepatuhan hukum lalulintas yang tertera dimasyarakat, hasil pengamatan dan ovservasi yang saya peroleh dari tiga mahasiswi yang menurut saya adalah orang yang patuh akan hukum-hukum lalulintas diantaranya adalah Ulfa Robiatul Adawiyah mahasiswi jurusan Hukum Keluarga (HK) di IAIN tulungagung smester lima dan  Vicki Naviatuzzahro dan Mu’azarotul Khusna yang keduanya juga Mahasiswi IAIN tulungagung jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidayyah (PGMI) yang secara kebetulan keduanya juga mahasiswi semester lima, Menurut keterangan Ulfa ia patuh dengan peraturan lalulintas karena dia merasa dengan mematuhi membuat hidup seseorang menjadi aman dan tidak membahayakan orang lain, ia juga menjelaskan ia mengetahui aturan lalulintas ketika ia masih SMA dan lebih jelasnya pengetahuan dengan adanya peraturan lalulintas tersebut ketika ia mengurus Surat Izin Mengemudi, pada saat itulah ia juga mengetahui sanksi sanksi ketika melanggarnya, sesekali ia pernah melanggar aturan lalulintas biasanya ketika ada jam perkuliahan pertama ia mengatakan pernah menerobos lampu lalulintas ketika sedang berwarna merah hal itu dilakukan karena ia takut terlambat masuk jam perkuliahan, dan ia juga mengatakan kalau iasering lupa untuk membawa perlengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dll.
Sementara menurut penjelasan Vicki terkait dengan kepatuhan aturan lalulintas ia mengatakan “ kalau tidak mengikuti tata tertib lalulintas itu akan menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Selain daripada itu ia juga mengatakan “Untuk kelancaran berlalulintas dan keselamatan pemakai jalan. Dan tidak ditilang ketika ada Operasi... menurut penjelasannya ia mengetahui aturan lalulintas diantaranya dari Artikel yang pernah dibaca mengenai UU lalulintas yang baru (m.kompasiana.com) dan juga dari Polisi Polda jawa timur lewat pesan siaran di BBM. Sesekali ia pernah melanggar aturan lalulintas pada saat melewati lampumerah yang tidak ada penjaganya (polisi) dan pada saat itu sangat tergesa gesa dengan keadaan. Sedangkan menurut penjelasan dari Mu’azarah ia mengatakan sebenarnya tidak tahu UU terkait dengan peraturan lalulintas cuman ia mematuhi karena demi keselamatan berkendara dan takut kalau ditilang Polisi
Dari penjelasan ketiga teman saya diatas bisa saya simpulkan bahwa hukum itu bukan hanya dipatuhi karena adanya sanksi dari pihak yang berwajib ketika melanggarnya melainkan walaupun tidak ada sanksi disitu hukum ataupu aturan hukum itu dipatuhi karena demi keselamatan diri kita sendiri.
Dalam konteks kepatuhan hukum didalamnya ada sanksi positif dan negatif, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengan dukungan sosial. Menurut Satjipto Rahardjo ada 3 faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum:
1.                  Compliance, kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.
2.                  Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut.
3.                  Internalization, seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.

Kepatuhan merupakan sikap yang aktif yang didasarkan atas motivasi setelah ia memperoleh pengetahuan. Dari mengetahui sesuatu, manusia sadar, setelah menyadari ia akan tergerak untuk menentukan sikap atau bertindak. Oleh karena itu dasar kepatuhan itu adalah pendidikan, kebiasaan, kemanfaatan dan identifikasi kelompok. Jadi karena pendidikan, terbiasa, menyadari akan manfaatnya dan untuk identifikasi dirinya dalam kelompok manusia akan patuh. Jadi harus terlebih dahulu tahu bahwa hukum itu ada untuk melindungi dari kepentingan manusia, setelah tahu kita akan menyadari kegunaan isinya dan kemudian menentukan sikap untuk mematuhinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar