Sabtu, 19 November 2016

KORBAN HUKUM MODERN

KORBAN HUKUM MODERN
Hukum modern sangat berbeda dengan hukum tradisional yang digantikannya. Sistem hukum yang sebenarnya baru muncul bersamaan dengan munculnya hukum modern.
Beberapa karakteristik yang terdapat pada hukum modern menurut Unger, adalah :
1.      bersifat publik, dikaitkan kepada kekuasaan yang terpusat;
2.      bersifat positif, merupakan kaidah yang dipositifkan;
3.      bersifat umum, untuk semua golongan di dalam masyarakat;
4.      bersifat otonom secara (a) substantif, (b) institusional, (c) metodologis dan (d) okupasional.
Hukum modern menuntut banyak persyaratan dan kesiapan struktural dan administratif. Hal tersebut berarti bahwa hanya dengan tingkat kesiapan tertentu saja hukum modern dapat dilaksanakan dengan baik. Ketidaksiapan struktural dan administratif menyebabkan hukum bersifat koersif, kendati negara tersebut merupakan negara hukum. Disebabkan oleh kelangkaan tenaga yang terampil dan administrasi yang mapan, maka hukum masih lebih banyak bertumpu pada penggunaan paksaan (coercion).
Hukum berkembang sesuai dengan tersedianya sumber-sumber dalam masyarakat. Kehadiran suatu sistem hukum merupakan fungsi dari konfigurasi kekuatan sosial masyarakat. Tujuan pokok dari negara hukum modern (welfare state) adalah mencapai keadilan bagi semua warga negaranya. Oleh karenanya alat administrasi negara dalam melaksanakan fungsinya (bestuurszorg) diberikan suatu kemerdekaan untuk bertindak (freies Ermessen).
Maka dari  itu, guna  mencapai  tujuan   negara, negara hukum  modern  (welfare state) mempunyai ciri-ciri : 
1.      Adanya kemerdekaan bertindak dari alat administrasi negara. A.M. Donner mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kemerdekaan ini bukanlah kemerdekaan terhadap undang-undang, karena alat administrasi negara tetap tunduk pada undang-undang. Melainkan kemerdekaan dalam hal membuat penyelesaian, oleh karena undang-undang tidak membuat spesifikasi.     Penyelesaian hal-hal konkrit diserahkan pada alat administrasi negara. Konsekuensi logis dengan diberikannya kemerdekaan bertindak tersebut, berarti bahwa sebagian kekuasaan yang dipegang oleh badan legislatif (pembuat peraturan) dipindahkan ke dalam tangan pemerintah (administrasi negara) sebagai badan eksekutif. Sehingga timbul apa yang disebut executive supremacy. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa administrasi negara dengan begitu saja dapat melanggar undang-undang. Kemerdekaan administrasi negara berarti bahwa administrasi negara dapat mencari kaidah-kaidah baru dalam lingkungan undang-undang atau sesuai dengan jiwa undang-undang.
2.      Adanya suatu lembaga hukum tata negara yang disebut delegasi perundang-undangan. Pembuat undang-undang pusat sudah barang tentu kurang mampu untuk memperhatikan soal-soal yang timbul di masing-masing bagian wilayah negara. Oleh karenanya undang-undang pusat hanya dapat menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja. Pemerintah sebagai alat administrasi negara diberi tugas menyelesaikan peraturan-peraturan tersebut dengan keadaan dengan sungguh-sungguh di masing-masing wilayah negara atau menyesuaikan peraturan-peraturan tersebut dengan keadaan umum yang telah berubah setelah peraturan-peraturan itu berlaku. Meskipun demikian perubahan ini tidak boleh merupakan perubahan yang prinsipiil. Adanya delegasi perundang-undangan ini timbullah asas desentralisasi dan dekonsentrasi.
3.      Dalam suatu negara hukum modern, banyak terdapat badan kenegaraan yang mempunyai fungsi lebih dari satu macam. Administrasi negara bila perlu dapat mengatur seperti badan legislatif. Dalam beberapa hal kadang-kadang alat administrasi negara melaksanakan fungsi mengadili, sebaliknya lembaga pengadilan dapat pula melaksanakan fungsi administrasi negara (voluntaire jurisdictie).
(dari buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Muchsan, SH)
Tapi walaupun demikian hukum modern masih belum berjalan dengan semestinya, disini saya akan sedikit bercerita terkait dengan pengalaman pribadi saya yang menurut saya penarapan hukum modern masih rawan diskriminasi. Hal ini terjadi kurang lebih sepuluh bulan yang lalu pada waktu itu kurang lebihnya jam delapan pagi  saya berangkat kuliah dengan mengendarai motor saya yang biasa saya pakai,  perjalanan antara kampus dimana saya kuliah dan pesantren yang saya tempati biasannya saya tempuh 20 sampai 25 menit , dan pada waktu itu saya masih perjalanan -+ sepuluh menit dari pesantren diperjalanan saya menjumpai kelompok rahazia lalulintas karena saya merasa lengkap dalam berkendara dalam artian saya membawa surat-surat perlengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) jadi saya  merasa santai untuk melewatinya karena biasanya walaupun tidak setiap hari saya juga sering dihentikan untuk diperiksa perlengkapan oleh kelompok rahazia lalulintas tersebut saya lolos dan dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan saya. Anehnya pada waktu itu berbeda dengan hari-hari sebelumnya yakni saya dihentikan diperiksa perlengkapan berkendara saya dan saya ditangkap dengan alasan melanggar salah satu pasal rambu-rambu lalulintas. Padahal saya sudah pernah diperiksa oleh polisi tersebut ( orang yang sama) dan tidak ada masalah dan dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan lagi.
Pada waktu itu saya mengutarakan pertanyaan “ Maaf saya melanggar apa pak biasanya saya tidak ditangkap “beliau menjelaskan motor saya NoPol jauh dan STNK saya tidak sesuai dengan motor, padahal itu STNK asli dari kepolisian dimana saya tinggal. Kemudian saya melontarkan pertanyaan kembali “ Tidak sesuainya terletak dimana ?” Beliau menjelaskan kendaraan yang saya kendarai keluaran tahun 2008 sementara STNK keluar tahun 2016.
Setelah adanya penjelasan dari polisi tersebut saya balik menjelaskan bahwa saya pernah kehilangan STNK dan mengurusnya kembali pada tahun 2016, saya juga mengutarakan bahwa saya membawa STNK itu sudah ada 4 bulan dan juga sering diperiksa dan tidak ada masalah kalau memang bermasalah kenapa tidak dari kemaren-kemaren saya ditangkap?. Pertanyaan saya tidak ditanggapi...dan beliau langsung menyuruh saya untuk menanda tangani surat tilang karena saya masih janggal saya tidak bergegas menandatanganinya kemudian ada kata-kata suruhan agak keras dilontarkan kepada saya, karena saya merasa agak takut akhirnya saya menanda tangani surat tilang tersebut.
Setelah itu saya bawa surat tilang yang diberikan kepada saya, dan saya tetap duduk diatas motor yang sudah berada di samping jalan, karena kunci motor dibawa oleh salah satu anggota razia saya belum bisa meniggalkan tempat itu. Dan pada waktu yang sama saya menyaksikan sendiri ada salah satu pengendara dengan menggunakan Roda empat juga tertangkap karena tidak membawa surat-surat perlengkapan yakni SIM, stelah beberapa menit entah konsultasi apa yang terjadi  dengan santainya pengendara tersebut lolos dan bisa pergi dengan membawa kendaraan roda empatnya. Karena saya semakin janggal dan merasa ada hal yang tidak beres saya mendekati salah satu anggota rahazia dalam benak hati saya ingin memberanikan diri untuk bertanya terkait hal tersebut tapi sebelum mulut saya melontarkan pertanyaan salah satu anggota rahazia mendekati saya dan menyerahkan kunci motor dan berkata “ ini kunci motormu STNK nya saja yang di buat jaminan besok kamu sidang diperadilan Negeri “ .saya tidak berani berkata apa apa hanya menerimanya tapi sebenarnya  hati saya sangat janggal dengan hal itu.
Waktu itu saya merasa ada hal yang lucu dan mengesalkan karena dalam surat tilang disana tertera saya sebagai pelanggar UU lalulintas Pasal 288 ( ayat : 1 dan 2)
Padahal pasal pasal tersebut berbunyi:
Pasal 288
1)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
2)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dan waktu itu jelas-jelas saya membawa keduanya yakni STNK dan SIM, Saya tertera sebagai pelanggar pasal 288 ayat 1 dan 2, dan yang dibuat jaminan untuk disidangkan diperadilan Negeri STNK saya, Lucu sekali....Dan yang lebih lucu lagi dengan keadaan seperti itu pada waktu saya menghadiri sidang diperadilan Negeri untuk mengambil STNK saya yang tertahan tidak ada satu Hakim pun yang janggal dengan pasal yang tertera di Surat Tilang saya dan jaminan yang ada....

Sekian semoga basa biambil Hikmahnya.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar