KORBAN HUKUM MODERN
Hukum modern sangat berbeda dengan hukum tradisional yang
digantikannya. Sistem hukum yang sebenarnya baru muncul bersamaan dengan
munculnya hukum modern.
Beberapa karakteristik yang
terdapat pada hukum modern menurut Unger, adalah :
1.
bersifat publik, dikaitkan kepada
kekuasaan yang terpusat;
2.
bersifat positif, merupakan
kaidah yang dipositifkan;
3.
bersifat umum, untuk semua
golongan di dalam masyarakat;
4.
bersifat otonom secara (a)
substantif, (b) institusional, (c) metodologis dan (d) okupasional.
Hukum modern menuntut banyak persyaratan dan kesiapan struktural
dan administratif. Hal tersebut berarti bahwa hanya dengan tingkat kesiapan
tertentu saja hukum modern dapat dilaksanakan dengan baik. Ketidaksiapan
struktural dan administratif menyebabkan hukum bersifat koersif, kendati negara
tersebut merupakan negara hukum. Disebabkan oleh kelangkaan tenaga yang
terampil dan administrasi yang mapan, maka hukum masih lebih banyak bertumpu
pada penggunaan paksaan (coercion).
Hukum berkembang sesuai dengan tersedianya sumber-sumber dalam
masyarakat. Kehadiran suatu sistem hukum merupakan fungsi dari konfigurasi
kekuatan sosial masyarakat. Tujuan pokok dari negara hukum
modern (welfare state) adalah mencapai keadilan bagi semua warga negaranya.
Oleh karenanya alat administrasi negara dalam melaksanakan fungsinya
(bestuurszorg) diberikan suatu kemerdekaan untuk bertindak (freies Ermessen).
Maka dari itu, guna mencapai tujuan
negara, negara hukum modern (welfare state) mempunyai ciri-ciri
:
1.
Adanya kemerdekaan bertindak dari
alat administrasi negara. A.M. Donner mengatakan bahwa yang dimaksud dengan
kemerdekaan ini bukanlah kemerdekaan terhadap undang-undang, karena alat
administrasi negara tetap tunduk pada undang-undang. Melainkan kemerdekaan
dalam hal membuat penyelesaian, oleh karena undang-undang tidak membuat
spesifikasi. Penyelesaian hal-hal konkrit diserahkan pada alat
administrasi negara. Konsekuensi logis dengan diberikannya kemerdekaan
bertindak tersebut, berarti bahwa sebagian kekuasaan yang dipegang oleh badan
legislatif (pembuat peraturan) dipindahkan ke dalam tangan pemerintah
(administrasi negara) sebagai badan eksekutif. Sehingga timbul apa yang disebut
executive supremacy. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa administrasi negara
dengan begitu saja dapat melanggar undang-undang. Kemerdekaan administrasi
negara berarti bahwa administrasi negara dapat mencari kaidah-kaidah baru dalam
lingkungan undang-undang atau sesuai dengan jiwa undang-undang.
2.
Adanya suatu lembaga hukum tata negara
yang disebut delegasi perundang-undangan. Pembuat undang-undang pusat sudah
barang tentu kurang mampu untuk memperhatikan soal-soal yang timbul di
masing-masing bagian wilayah negara. Oleh karenanya undang-undang pusat hanya
dapat menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja.
Pemerintah sebagai alat administrasi negara diberi tugas menyelesaikan
peraturan-peraturan tersebut dengan keadaan dengan sungguh-sungguh di
masing-masing wilayah negara atau menyesuaikan peraturan-peraturan tersebut
dengan keadaan umum yang telah berubah setelah peraturan-peraturan itu berlaku.
Meskipun demikian perubahan ini tidak boleh merupakan perubahan yang
prinsipiil. Adanya delegasi perundang-undangan ini timbullah asas desentralisasi
dan dekonsentrasi.
3.
Dalam suatu negara hukum modern,
banyak terdapat badan kenegaraan yang mempunyai fungsi lebih dari satu macam.
Administrasi negara bila perlu dapat mengatur seperti badan legislatif. Dalam
beberapa hal kadang-kadang alat administrasi negara melaksanakan fungsi
mengadili, sebaliknya lembaga pengadilan dapat pula melaksanakan fungsi
administrasi negara (voluntaire jurisdictie).
(dari
buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Muchsan, SH)
Tapi walaupun demikian hukum modern masih belum berjalan dengan
semestinya, disini saya akan sedikit bercerita terkait dengan pengalaman
pribadi saya yang menurut saya penarapan hukum modern masih rawan diskriminasi.
Hal ini terjadi kurang lebih sepuluh bulan yang lalu pada waktu itu
kurang lebihnya jam delapan pagi saya
berangkat kuliah dengan mengendarai motor saya yang biasa saya pakai, perjalanan antara kampus dimana saya kuliah
dan pesantren yang saya tempati biasannya saya tempuh 20 sampai 25 menit , dan
pada waktu itu saya masih perjalanan -+ sepuluh menit dari pesantren
diperjalanan saya menjumpai kelompok rahazia lalulintas karena saya merasa
lengkap dalam berkendara dalam artian saya membawa surat-surat perlengkapan
berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan
Bermotor (STNK) jadi saya merasa santai
untuk melewatinya karena biasanya walaupun tidak setiap hari saya juga sering
dihentikan untuk diperiksa perlengkapan oleh kelompok rahazia lalulintas
tersebut saya lolos dan dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan saya.
Anehnya pada waktu itu berbeda dengan hari-hari sebelumnya yakni saya
dihentikan diperiksa perlengkapan berkendara saya dan saya ditangkap dengan
alasan melanggar salah satu pasal rambu-rambu lalulintas. Padahal saya sudah
pernah diperiksa oleh polisi tersebut ( orang yang sama) dan tidak ada masalah
dan dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan lagi.
Pada waktu itu saya mengutarakan pertanyaan “ Maaf saya
melanggar apa pak biasanya saya tidak ditangkap “beliau menjelaskan motor
saya NoPol jauh dan STNK saya tidak sesuai dengan motor, padahal itu STNK asli
dari kepolisian dimana saya tinggal. Kemudian saya melontarkan pertanyaan
kembali “ Tidak sesuainya terletak dimana ?” Beliau menjelaskan
kendaraan yang saya kendarai keluaran tahun 2008 sementara STNK keluar tahun
2016.
Setelah adanya penjelasan dari polisi tersebut saya balik
menjelaskan bahwa saya pernah kehilangan STNK dan mengurusnya kembali pada
tahun 2016, saya juga mengutarakan bahwa saya membawa STNK itu sudah ada 4
bulan dan juga sering diperiksa dan tidak ada masalah kalau memang bermasalah
kenapa tidak dari kemaren-kemaren saya ditangkap?. Pertanyaan saya tidak
ditanggapi...dan beliau langsung menyuruh saya untuk menanda tangani surat
tilang karena saya masih janggal saya tidak bergegas menandatanganinya kemudian
ada kata-kata suruhan agak keras dilontarkan kepada saya, karena saya merasa
agak takut akhirnya saya menanda tangani surat tilang tersebut.
Setelah itu saya bawa surat tilang yang diberikan kepada saya, dan
saya tetap duduk diatas motor yang sudah berada di samping jalan, karena kunci
motor dibawa oleh salah satu anggota razia saya belum bisa meniggalkan tempat
itu. Dan pada waktu yang sama saya menyaksikan sendiri ada salah satu pengendara
dengan menggunakan Roda empat juga tertangkap karena tidak membawa surat-surat
perlengkapan yakni SIM, stelah beberapa menit entah konsultasi apa yang
terjadi dengan santainya pengendara
tersebut lolos dan bisa pergi dengan membawa kendaraan roda empatnya. Karena
saya semakin janggal dan merasa ada hal yang tidak beres saya mendekati salah
satu anggota rahazia dalam benak hati saya ingin memberanikan diri untuk
bertanya terkait hal tersebut tapi sebelum mulut saya melontarkan pertanyaan
salah satu anggota rahazia mendekati saya dan menyerahkan kunci motor dan
berkata “ ini kunci motormu STNK nya saja yang di buat jaminan besok kamu
sidang diperadilan Negeri “ .saya tidak berani berkata apa apa hanya
menerimanya tapi sebenarnya hati saya
sangat janggal dengan hal itu.
Waktu itu saya merasa ada hal yang lucu dan mengesalkan karena
dalam surat tilang disana tertera saya sebagai pelanggar UU lalulintas Pasal
288 ( ayat : 1 dan 2)
Padahal
pasal pasal tersebut berbunyi:
Pasal 288
1)
Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau
denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
2)
Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi
yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dan waktu itu jelas-jelas saya membawa keduanya yakni STNK dan SIM,
Saya tertera sebagai pelanggar pasal 288 ayat 1 dan 2, dan yang dibuat jaminan
untuk disidangkan diperadilan Negeri STNK saya, Lucu sekali....Dan yang lebih
lucu lagi dengan keadaan seperti itu pada waktu saya menghadiri sidang
diperadilan Negeri untuk mengambil STNK saya yang tertahan tidak ada satu Hakim
pun yang janggal dengan pasal yang tertera di Surat Tilang saya dan jaminan
yang ada....
Sekian semoga basa biambil Hikmahnya.....