Sabtu, 19 November 2016

KORBAN HUKUM MODERN

KORBAN HUKUM MODERN
Hukum modern sangat berbeda dengan hukum tradisional yang digantikannya. Sistem hukum yang sebenarnya baru muncul bersamaan dengan munculnya hukum modern.
Beberapa karakteristik yang terdapat pada hukum modern menurut Unger, adalah :
1.      bersifat publik, dikaitkan kepada kekuasaan yang terpusat;
2.      bersifat positif, merupakan kaidah yang dipositifkan;
3.      bersifat umum, untuk semua golongan di dalam masyarakat;
4.      bersifat otonom secara (a) substantif, (b) institusional, (c) metodologis dan (d) okupasional.
Hukum modern menuntut banyak persyaratan dan kesiapan struktural dan administratif. Hal tersebut berarti bahwa hanya dengan tingkat kesiapan tertentu saja hukum modern dapat dilaksanakan dengan baik. Ketidaksiapan struktural dan administratif menyebabkan hukum bersifat koersif, kendati negara tersebut merupakan negara hukum. Disebabkan oleh kelangkaan tenaga yang terampil dan administrasi yang mapan, maka hukum masih lebih banyak bertumpu pada penggunaan paksaan (coercion).
Hukum berkembang sesuai dengan tersedianya sumber-sumber dalam masyarakat. Kehadiran suatu sistem hukum merupakan fungsi dari konfigurasi kekuatan sosial masyarakat. Tujuan pokok dari negara hukum modern (welfare state) adalah mencapai keadilan bagi semua warga negaranya. Oleh karenanya alat administrasi negara dalam melaksanakan fungsinya (bestuurszorg) diberikan suatu kemerdekaan untuk bertindak (freies Ermessen).
Maka dari  itu, guna  mencapai  tujuan   negara, negara hukum  modern  (welfare state) mempunyai ciri-ciri : 
1.      Adanya kemerdekaan bertindak dari alat administrasi negara. A.M. Donner mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kemerdekaan ini bukanlah kemerdekaan terhadap undang-undang, karena alat administrasi negara tetap tunduk pada undang-undang. Melainkan kemerdekaan dalam hal membuat penyelesaian, oleh karena undang-undang tidak membuat spesifikasi.     Penyelesaian hal-hal konkrit diserahkan pada alat administrasi negara. Konsekuensi logis dengan diberikannya kemerdekaan bertindak tersebut, berarti bahwa sebagian kekuasaan yang dipegang oleh badan legislatif (pembuat peraturan) dipindahkan ke dalam tangan pemerintah (administrasi negara) sebagai badan eksekutif. Sehingga timbul apa yang disebut executive supremacy. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa administrasi negara dengan begitu saja dapat melanggar undang-undang. Kemerdekaan administrasi negara berarti bahwa administrasi negara dapat mencari kaidah-kaidah baru dalam lingkungan undang-undang atau sesuai dengan jiwa undang-undang.
2.      Adanya suatu lembaga hukum tata negara yang disebut delegasi perundang-undangan. Pembuat undang-undang pusat sudah barang tentu kurang mampu untuk memperhatikan soal-soal yang timbul di masing-masing bagian wilayah negara. Oleh karenanya undang-undang pusat hanya dapat menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja. Pemerintah sebagai alat administrasi negara diberi tugas menyelesaikan peraturan-peraturan tersebut dengan keadaan dengan sungguh-sungguh di masing-masing wilayah negara atau menyesuaikan peraturan-peraturan tersebut dengan keadaan umum yang telah berubah setelah peraturan-peraturan itu berlaku. Meskipun demikian perubahan ini tidak boleh merupakan perubahan yang prinsipiil. Adanya delegasi perundang-undangan ini timbullah asas desentralisasi dan dekonsentrasi.
3.      Dalam suatu negara hukum modern, banyak terdapat badan kenegaraan yang mempunyai fungsi lebih dari satu macam. Administrasi negara bila perlu dapat mengatur seperti badan legislatif. Dalam beberapa hal kadang-kadang alat administrasi negara melaksanakan fungsi mengadili, sebaliknya lembaga pengadilan dapat pula melaksanakan fungsi administrasi negara (voluntaire jurisdictie).
(dari buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Muchsan, SH)
Tapi walaupun demikian hukum modern masih belum berjalan dengan semestinya, disini saya akan sedikit bercerita terkait dengan pengalaman pribadi saya yang menurut saya penarapan hukum modern masih rawan diskriminasi. Hal ini terjadi kurang lebih sepuluh bulan yang lalu pada waktu itu kurang lebihnya jam delapan pagi  saya berangkat kuliah dengan mengendarai motor saya yang biasa saya pakai,  perjalanan antara kampus dimana saya kuliah dan pesantren yang saya tempati biasannya saya tempuh 20 sampai 25 menit , dan pada waktu itu saya masih perjalanan -+ sepuluh menit dari pesantren diperjalanan saya menjumpai kelompok rahazia lalulintas karena saya merasa lengkap dalam berkendara dalam artian saya membawa surat-surat perlengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) jadi saya  merasa santai untuk melewatinya karena biasanya walaupun tidak setiap hari saya juga sering dihentikan untuk diperiksa perlengkapan oleh kelompok rahazia lalulintas tersebut saya lolos dan dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan saya. Anehnya pada waktu itu berbeda dengan hari-hari sebelumnya yakni saya dihentikan diperiksa perlengkapan berkendara saya dan saya ditangkap dengan alasan melanggar salah satu pasal rambu-rambu lalulintas. Padahal saya sudah pernah diperiksa oleh polisi tersebut ( orang yang sama) dan tidak ada masalah dan dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan lagi.
Pada waktu itu saya mengutarakan pertanyaan “ Maaf saya melanggar apa pak biasanya saya tidak ditangkap “beliau menjelaskan motor saya NoPol jauh dan STNK saya tidak sesuai dengan motor, padahal itu STNK asli dari kepolisian dimana saya tinggal. Kemudian saya melontarkan pertanyaan kembali “ Tidak sesuainya terletak dimana ?” Beliau menjelaskan kendaraan yang saya kendarai keluaran tahun 2008 sementara STNK keluar tahun 2016.
Setelah adanya penjelasan dari polisi tersebut saya balik menjelaskan bahwa saya pernah kehilangan STNK dan mengurusnya kembali pada tahun 2016, saya juga mengutarakan bahwa saya membawa STNK itu sudah ada 4 bulan dan juga sering diperiksa dan tidak ada masalah kalau memang bermasalah kenapa tidak dari kemaren-kemaren saya ditangkap?. Pertanyaan saya tidak ditanggapi...dan beliau langsung menyuruh saya untuk menanda tangani surat tilang karena saya masih janggal saya tidak bergegas menandatanganinya kemudian ada kata-kata suruhan agak keras dilontarkan kepada saya, karena saya merasa agak takut akhirnya saya menanda tangani surat tilang tersebut.
Setelah itu saya bawa surat tilang yang diberikan kepada saya, dan saya tetap duduk diatas motor yang sudah berada di samping jalan, karena kunci motor dibawa oleh salah satu anggota razia saya belum bisa meniggalkan tempat itu. Dan pada waktu yang sama saya menyaksikan sendiri ada salah satu pengendara dengan menggunakan Roda empat juga tertangkap karena tidak membawa surat-surat perlengkapan yakni SIM, stelah beberapa menit entah konsultasi apa yang terjadi  dengan santainya pengendara tersebut lolos dan bisa pergi dengan membawa kendaraan roda empatnya. Karena saya semakin janggal dan merasa ada hal yang tidak beres saya mendekati salah satu anggota rahazia dalam benak hati saya ingin memberanikan diri untuk bertanya terkait hal tersebut tapi sebelum mulut saya melontarkan pertanyaan salah satu anggota rahazia mendekati saya dan menyerahkan kunci motor dan berkata “ ini kunci motormu STNK nya saja yang di buat jaminan besok kamu sidang diperadilan Negeri “ .saya tidak berani berkata apa apa hanya menerimanya tapi sebenarnya  hati saya sangat janggal dengan hal itu.
Waktu itu saya merasa ada hal yang lucu dan mengesalkan karena dalam surat tilang disana tertera saya sebagai pelanggar UU lalulintas Pasal 288 ( ayat : 1 dan 2)
Padahal pasal pasal tersebut berbunyi:
Pasal 288
1)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
2)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dan waktu itu jelas-jelas saya membawa keduanya yakni STNK dan SIM, Saya tertera sebagai pelanggar pasal 288 ayat 1 dan 2, dan yang dibuat jaminan untuk disidangkan diperadilan Negeri STNK saya, Lucu sekali....Dan yang lebih lucu lagi dengan keadaan seperti itu pada waktu saya menghadiri sidang diperadilan Negeri untuk mengambil STNK saya yang tertahan tidak ada satu Hakim pun yang janggal dengan pasal yang tertera di Surat Tilang saya dan jaminan yang ada....

Sekian semoga basa biambil Hikmahnya.....

Selasa, 01 November 2016

Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam masyarakat


Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam masyarakat
Penegaan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau fungsinya norma-norma hukum secara nyata dalam masyarakat sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Pada hakikatnya hukum mengndung ide atau konsep-konsep yang abstrak. Ide abstrak itu berupa harapan akan sesuatu keadaan yang hendak dicapai oleh hukum. Dalam perspektif yang lain hukum diciptakan sebagai alat untuk melindungi kepentinganmasyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib dan adil. Perlindungan yang dijanjikan oleh hukum merupakan ide abstrak, dan ide abstrak itu tidak akan pernah menjadi nyata apabila hukum dibiarkan hanya sebatas tersusun dilembaran naskah atau sekedar diumumkan keberlakuannya kepada masyarakat.Demikian juga, rancangan masyarakat dimasa depan yang saling mengasihi sebagaimana dicita-citakan tidak akan terwujud menjadi nyata.
Maka, untuk mewujudkan gagasan dan rancangan yang diidealkan menjadi kenyataan diperlukan sesuatu upaya dan proses penyelarasan. Proses itulah yang disebut penegaan hukum. Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa penegakan hukum sudah dimulai pada saat peraturan hukum itu dibuat.Menurutnya, penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan.
Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Hukunm tidak bisa terlaksana dengan sendirinya, artinya hukum tidak mampu untuk mewujudkan sendiri janji serta kehendak yang tercantum dalam aturan hukum itu. Dalam rangka pelaksanaan penerapan hukum, disusun organisasi penerapan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan.Tanpa adanya organisasi itu, hukum tidak bisa dijalankan dalam masyarakat, dan juga tidak dapat diketahui mana masyarakat yang patuh dengan hukum dan mana yang disitu melanggar hukum
Pelanggaran aturan hukum lalulintas  yang dilanggar masyarakat itu mempunyai sebab yang berbeda-beda, ini saya ketahui melalui hasil pengamatan dan observasi dengan ketiga teman saya yaitu YG , LA, dan SJ  Mereka adalah mahasiswa jurusan Hukum Keluarga (HK) semester lima yang menurut saya sering melanggar aturan lalulintas, seperti tidak membawa perlengkapan berkendara saat berkendara, menerobos lampu merah dan melewati jalan yang melawan arah dan lain lain, menurut penjelasan YG dan LA ia berdua sebenarnya tahu bahwa ada undang-undang yang mengaturnya cuman dia mengatakan yang pentingkan selamat undang – undang itu diterapkan untuk keselamatan, sesekali ia mematuhi peraturan lalulintas ketika memang disitu ada unsur keselamatan bagi dirinya sendiri seperti berhenti pada waktu lampu merah yang disitu dari arah yang lain sangat ramai pengendara yang akan mengakibatnkan kecelakaan apabila menerobosnya.
 Sementara menurut keterangan teman saya SJ ia melanggar aturan lalulintas itu berawal dari tidak tahu seperti tidak mebawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan itu jarang sekali tertangkap ataupun tidak diketahui oleh pihak kepolisian, ia mngatakan belum paham benar terkait dengan undang-undang yang mengatur lalulintas tapi walaupun begitu ia sangat meyakini kalau melanggar pasti ada sanksi, sesekali ia mematuhi aturan lalulintas pada saatmengetahui ada operasi besar besaran dari pihak kepolisian.
Kepatuhan berasal dari kata patuh, yang berarti tunduk, taat dan turut. Mematuhi berarti menunduk, menuruti dan mentaati. Kepatuhan berarti ketundukan,ketaatan keadaan seseorang tunduk menuruti sesuatu atau sesorang. Jadi, dapatlah dikatakan kepatuhan hukum adalah keadaan seseorang warga masyarakat yang tunduk patuh dalam satu aturan main (hukum) yang berlaku. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum itu mempunyai alasan yang bermacam-macam ada yang benar-benar patuh karena sudah kesadaran pribadinya, ada juga yang patuh karena takut dengan sanksi dan lain-lain.
Disini saya akan memaparkan kepatuhan hukum lalulintas yang tertera dimasyarakat, hasil pengamatan dan ovservasi yang saya peroleh dari tiga mahasiswi yang menurut saya adalah orang yang patuh akan hukum-hukum lalulintas diantaranya adalah Ulfa Robiatul Adawiyah mahasiswi jurusan Hukum Keluarga (HK) di IAIN tulungagung smester lima dan  Vicki Naviatuzzahro dan Mu’azarotul Khusna yang keduanya juga Mahasiswi IAIN tulungagung jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidayyah (PGMI) yang secara kebetulan keduanya juga mahasiswi semester lima, Menurut keterangan Ulfa ia patuh dengan peraturan lalulintas karena dia merasa dengan mematuhi membuat hidup seseorang menjadi aman dan tidak membahayakan orang lain, ia juga menjelaskan ia mengetahui aturan lalulintas ketika ia masih SMA dan lebih jelasnya pengetahuan dengan adanya peraturan lalulintas tersebut ketika ia mengurus Surat Izin Mengemudi, pada saat itulah ia juga mengetahui sanksi sanksi ketika melanggarnya, sesekali ia pernah melanggar aturan lalulintas biasanya ketika ada jam perkuliahan pertama ia mengatakan pernah menerobos lampu lalulintas ketika sedang berwarna merah hal itu dilakukan karena ia takut terlambat masuk jam perkuliahan, dan ia juga mengatakan kalau iasering lupa untuk membawa perlengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dll.
Sementara menurut penjelasan Vicki terkait dengan kepatuhan aturan lalulintas ia mengatakan “ kalau tidak mengikuti tata tertib lalulintas itu akan menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Selain daripada itu ia juga mengatakan “Untuk kelancaran berlalulintas dan keselamatan pemakai jalan. Dan tidak ditilang ketika ada Operasi... menurut penjelasannya ia mengetahui aturan lalulintas diantaranya dari Artikel yang pernah dibaca mengenai UU lalulintas yang baru (m.kompasiana.com) dan juga dari Polisi Polda jawa timur lewat pesan siaran di BBM. Sesekali ia pernah melanggar aturan lalulintas pada saat melewati lampumerah yang tidak ada penjaganya (polisi) dan pada saat itu sangat tergesa gesa dengan keadaan. Sedangkan menurut penjelasan dari Mu’azarah ia mengatakan sebenarnya tidak tahu UU terkait dengan peraturan lalulintas cuman ia mematuhi karena demi keselamatan berkendara dan takut kalau ditilang Polisi
Dari penjelasan ketiga teman saya diatas bisa saya simpulkan bahwa hukum itu bukan hanya dipatuhi karena adanya sanksi dari pihak yang berwajib ketika melanggarnya melainkan walaupun tidak ada sanksi disitu hukum ataupu aturan hukum itu dipatuhi karena demi keselamatan diri kita sendiri.
Dalam konteks kepatuhan hukum didalamnya ada sanksi positif dan negatif, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengan dukungan sosial. Menurut Satjipto Rahardjo ada 3 faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum:
1.                  Compliance, kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.
2.                  Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut.
3.                  Internalization, seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.

Kepatuhan merupakan sikap yang aktif yang didasarkan atas motivasi setelah ia memperoleh pengetahuan. Dari mengetahui sesuatu, manusia sadar, setelah menyadari ia akan tergerak untuk menentukan sikap atau bertindak. Oleh karena itu dasar kepatuhan itu adalah pendidikan, kebiasaan, kemanfaatan dan identifikasi kelompok. Jadi karena pendidikan, terbiasa, menyadari akan manfaatnya dan untuk identifikasi dirinya dalam kelompok manusia akan patuh. Jadi harus terlebih dahulu tahu bahwa hukum itu ada untuk melindungi dari kepentingan manusia, setelah tahu kita akan menyadari kegunaan isinya dan kemudian menentukan sikap untuk mematuhinya.