Rabu, 07 Desember 2016

Kelakuan Hukum Yang Memarjinalkan kaum feminis


Perlakuan Hukum yang memarjinalkan Kaum feminis
Salah satu pengusung paham postmodernisme dalam Hukum adalah kaum feminis, yakni kelompok orang khususnya perempuan, yang meyakini bahwa perempuan mengalami ketidak adilan yang disebabkan semata-mata karena jenis kelaminnya dan oleh karenanya harus diupayakan melakakuan pembahasan perempuan dari ketertindasan ini. Feminisme lahir sebagai gerakan intlektual yang secara akademis mempersembahkan analisis kritik terhadap realita sosial terpinggirkannya kaum perempuan oleh kaum laki-laki. Dalam perkembangannya, paham yang diusung kaum Feminis berkembang menjadi beberapa varian yang kemudian membagi Fenimisme kedalam beberapa aliran. Dalam buku Sosiologi Hukum yang ditulis oleh  Zulfatun Ni’mah S.H.I., M.Hum tertera bahwa Sulistyowati Irianto dalam “ Perempuan dan Hukum Menuju Hukum yang Berperspektif kesetaraan dan Keadilan” menguraikan empat aliran utama feminisme yakni keempat tersebut adalah : feminisme liberal, feminisme radikal, Feminisme Kultural dan Feminisme postmodrn.
Feminisme Liberal menyatakan bahwa setiap orang memiliki otonomi, termasuk perempuan. Aliran ini berpendapat bahwa perempuan dan laki-laki harus mendapat kesempatan yang sama untuk menempatkan pilihan rasional mereka. Feminisme liberal berpendapat bahwa sistem hukum dan politik sangat patriarkis, yakni sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sbagai sosok otoritas utama yang sentral dalam organisasi sosial, dan karenanya tersedia perempuan untuk memperbaikinya dengan menuntut kesetaraan didasarkan kesamaan dengan laki-laki yang kedua mendapatkan perlakuan khusus didasarkan pada perbedaan esensial mereka.
Fenimisme radikal menganggap laki-laki mendefinisikan berbeda sehingga perempuan tidak akan pernah dapat mencapai kesetaraan. Karena laki-laki mendominasi perempuan, menurut feminisme radikal permasalahan sebenarnya berkuatan dengan kekuasaan. Pemuka Feminisme radikal mencoba mendefinisikan kembali pengertian perempuan, dan mncari penjelasan dan pemahaman tentang dunia dari sudut pandang perempuan, karena mereka beranggapan selama ini dunia telah dibentuk oleh laki-laki. Pembentukan dunia oleh laki-laki dianggap sebagai penindasan dan pembentukan wacana di dalam masyarakat patriarkal yang mendasarkan diri pada ide tentang maskulinitas yang secara diam-diam berfungsi sebagai norma gender tertentu.
Feminisme Kultural mengemukakan argumennya yang berkaitan dengan permasalahan perbedaan perempuan dan laki-laki. Aliran ini menyatakan bahwa selama ini nilai-nilai moral yang berkaitan dengan perawatan dan pemeliharaan diidentifikasikan sebagai perbedaan yang esensial dan alamiah antara laki-laki dan perempuan. Namun sebetulnya itu merupakan cerminan dominasi laki-laki terhadap perempuan.
Feminisme postmodern melihat perempuan sebagai ‘yang lain’, yang mengalami alienasi disebabkan cara berada, berfikir dan bahasa perempuan yang tidak memungkinkan terjadinya keterbukaan, pluralitas, difersifikasi dan perbdaan.Menurut Jacques Lacan, aturan simbolis yang dengan’ aturan laki-laki’ telah menyulitkan perempuan, karena aturan-aturan ini diekspresikan dalam bahasa dan cara fikir yang maskulin sehingga menyebabkan penindasan terhaadap perempuan secara berulang.
Penalaran hukum feminis menolak adanya ‘komunitas monolitik’ yang sering ada dalam penalaran laki-laki, dan mengidentifikasi perspktif yang tidak terwakili dalam budaya dominan dimana penalaran itu harus dihasilkan. Dengan demikian dalam melakukan penalaran hukum untuk mencapai suatu simpulan tertentu sebagai titik tolak penalaran simpulan tertentu, feminis akan mempertimbangkan hal-hal yang tidak universal, tidak general, namun lebih mencerminkan perempuan sebagai bagian yang memang memiliki kebutuhan dan kekhasan tertentu sebagai titik tolak penalarannya. Membangkitkan kesadaran bertujuan untuk mengadakan pemberdayaan individu dan kolektif, bukan serangan secara personal atau penjajahan satu pada yang lainnya.
Dari keempat aliran yang tertera diatas membutuhkan analisis bahwa perlakuan hukum yang tertera dalam masyarakat masih butuh penimbangan yakni pemikiran khusus terutama pada kaum wanita yang disitu sangat membutuh kan  perlakuan khusus karena tidak samanya kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan olehnya dengan kaum laki-laki, seperti contoh didalam masyarakat kita ataupun lingkungan sekitar kita yang kabanyakkan masih memberlakukan kaum wanita disamakan dengan kaum laki-laki seperti bangunan bangunan lembaga pendidikan, bangunan perkantoran, dan ain-lain yang disitu pasilitas pelengkapnya seperti kamar kecil ( WC ),tempat ibadah, dan lain-lain yang jumlahnya sama dengan kebutuhan laki-laki semisal perkantoran yang menampung seribu kariawan yang terdiri dari limaratus kariawan laki-laki dan lima ratus kariawan perempuan disitu kamar kecilnya sama dalam artian jumlahnya sama bahkan pasilitas yang ada didalamnya juga sama hanya tersedia sabun mandi, sampo rambut, pasta gigi dll dan tanpa adanya tempat sampah yang disitu sangat dibutuhkan oleh kaum perempuan, padahal ketika kita berfikir dan mau menganalisisnya mungkin pasilitas yang seperti itu sudah cukup layak untuk laki-laki, tapi bagaimana dengan perempuan? Yang disitu mempunyai gendala maupun kebutuhan yang berbeda dengan kaum laki-laki.
Jumlah dan bentuk pasilitas yang sama disini sangat memberatkan bagi kaum perempuan karena diakui ataupun tidak cara berdandan kaum perempuan itu lebih lama dibandingkan kaum laki-laki jadi sudah jelas tergendala bagi perempuan ketika jumlah pasilatas kamar kecil perkantoran itu sama dengan kaum laki-laki yang jelas ngantri lebih lama dan menghabiskan waktu yang sebenarnya waktu tersebut dapat digunakan untuk istirahat.
Selain daripada itu contoh yang lain bisa kita jumpai di tempat-tempat perkantoran lembaga –lembaga pendidikan yang jarang sekali kita temui tempat pemerah Air Susu Ibu (ASI) yang sebenarnya tempat tempat tersebut sangat dibutuhkan oleh kaum perempuan khususnya bagi kariawan perempuan ataupun pendidik yang mempunyai bayi yang masih membutuhkan ASInya, mungkin sangat aneh dan terasa lucu ketika dibicarakan tapi katika kita mau berfikir secara mendalam tanpa adanya pasilitas tersebut dampak apa yang akan dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak yang ditinggalkannya dirumah?, yang disitu dapat mengakibatkan kurang sehatnya bayi yang kurang menum ASI dan kesehatan perempuan yang tidak mengeluarkan ASInya yang seharusnya dikeluarkan, sudah pasti hal tersebut bukanlah hal yang aneh dan lucu melainkan adalah pasilitas yang memang harus kita fikirkan.
Dari conntoh-contoh yang sudah tertera diatas bisa diambil kesimpulan bahwasanya kebutuhan kaum laki-laki dan kaum perempuan sangatlah berbeda, adakalanya sesuatu yang dibutuhkan oleh kaum laki-laki dibutuhkan dan tidak dibutuhkan oleh kaum perempuan, begitu juga sesuatu yang sangat dibutuhkn oleh kaumperempuan dan tidak sama sekali dibutuhkan oleh kaum laki-laki.
Dengan kebutuhan yang tidak sama tersebut apakah sudah pas ataupun memang selayaknya seperti itu? Hal ini adalah PR bagi kita untuk menyetarakan kesamaan kebutuhan dan tidak memarjinalkan masing kebutuhan tersebut antara satu dengan yang lainnya, dan juga tidak ada yang mungkin merasa terdiskriminasi dengan hal tersebut.
Karena diakui ataupun tidak sebenarnya antara kaum laki-laki dan kaum perempuan itu saling membutuhkan dan harus saling melengkapi, maka kita harus menganalilis dan berfikir secara mendalam terkait dengan kebutuhan-kebutuhan yang berbeda antara keduanya, dan memikirkannya secara bersamaan, agar keduanya yakni kaum laki-laki maupun kaum perempuan merasa terlengkapi dan nyaman dengan keadaan tempat dan suasana yang ada dalam menjalani aktifitasnya sehari-hari, dengan tanpa adanya gendala yang dapat membuatnya kurang nyaman dalam beraktifitas.
Waallahua’lam bisowab....

Sekian semoga bermanfaat.......