Minggu, 16 April 2017

KEPUTUSAN REKTOR INSTITUT SORBAN MERAH MERANGIN

KEPUTUSAN
REKTOR INSTITUT SORBAN MERAH MERANGIN
NOMOR : 099/SK/ISMM/01/2017
TENTANG
KETENTUAN TATA TERTIB
DI KAMPUS INSTITUT SORBAN MERAH MERANGIN (ISMM)

REKTOR INSTITUT SORBAN MERAH MERANGIN (ISMM)

Menimbang :              a. bahwa fasilitas ISMM perlu dikelola dan didayagunakan secara tertib dan teratur agar mampu memberikan daya dukung maksimal dalam menunjang kelancaran seluruh program/kegiatan ISMM;
b. bahwa guna menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam pendayagunaan fasilitas ISMM, perlu ditetapkan ketentuan tata tertib di Kampus ISMM;
c. bahwa aturan tentang ketertiban di Kampus ISMM yang menjadi rambu, sebagian telah menjadi kebiasaan;
d. bahwa sehubungan dengan butir a dan b, perlu diterbitkan keputusannya.

Mengingat                   : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor xxx Tahun 2010, tentang Penetapan ISMM sebagai Badan Hukum Milik Negara;
3. Anggaran Rumah Tangga ISMM Badan Hukum Milik Negara;
4. Keputusan MWA ISMM Nomor 001/SK/K01-MWA/2015, tentang Pengangkatan Rektor ISMM periode 2015-2020;
5. Keputusan Rektor ITB Nomor 010/SK/K01/KP/2015, tentang Pengangkatan Wakil Rektor, Ketua Satuan Penjaminan Mutu, dan Ketua Satuan Pengawas Internal ISMM Periode 2015 – 2020.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA             : Ketentuan Tata Tertib di Kampus ISMM sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini merupakan bagian dari ketentuan tata tertib yang telah ada dan atau yang akan ditetapkan kemudian, kecuali apabila ketentuan ini secara eksplisit dinyatakan tidak berlaku oleh ketentuan yang diterbitkan kemudian.
KEDUA           : Ketentuan tata tertib yang telah ada sebelumnya masih tetap berlaku sepanjang isinya tidak bertentangan dengan keputusan ini.
KETIGA                  : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dan atau diperlukan perbaikan akan diubah sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Merangin
Pada tanggal 07 April 2017
a.n. Rektor
Wakil Rektor Senior Bidang Sumberdaya,


Prof. Dr. Genjho Margho
NIP 111 222 333
Tembusan :
1. Rektor;
2. Para Wakil Rektor;
3. Ketua Satuan Penjaminan Mutu;
4. Ketua Satuan Pengawas Internal;
5. Para Dekan Fakultas;
6. Para Kepala Pusat Penelitian;
7. Para Direktur;
8. Para Kepala Biro;
9. Para Kepala Pusat;
10. Kepala Perpustakaan;
11. Kepala Unit Sumberdaya Informasi;
12. Para Kepala UPT;
13. Kepala UUP Penerbit.

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN REKTOR
Nomor : 099/SK/ISMM/01/2017
Tanggal: 07 April 2017

KETENTUAN TATA TERTIB
DI KAMPUS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

BAB I
JADWAL KEGIATAN DAN PERIJINAN
Pasal 1
Seluruh kegiatan di kampus pada hari kerja, hari Sabtu, dan hari libur diatur sebagai berikut :
Hari Senin s.d. Jumat
▪ Persiapan layanan kegiatan kurikuler dimulai pkl 06.00 s.d. pkl 07.00;
▪ Kegiatan kurikuler diselenggarakan mulai pkl 07.00 s.d. pkl 18.00;
▪ Kegiatan kurikuler yang diselenggarakan antara pkl 18.00 s.d. pkl 23.00 wajib mendapat ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan atas permintaan Dekan;
▪ Kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan antara pkl 18.00 s.d. pkl 23.00 wajib mendapat ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melalui Kepala Biro Kemahasiswaan.
Hari Sabtu
▪ Kegiatan kemahasiswaan dapat diselenggarakan mulai pkl 06.00 s.d. pkl 23.00 atas ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melalui Kepala Biro Kemahasiswaan;
▪ Dalam keadaan khusus dengan alasan kuat, kegiatan kurikuler berupa perkuliahan dan laboratorium dapat diselenggarakan sesuai kebutuhan dengan ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan atas permintaan Dekan.
Hari libur dan hari besar
▪ Kegiatan kemahasiswaan dapat diselenggarakan mulai pkl 06.00 s.d. pkl 18.00 atas ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melalui Kepala Biro Kemahasiswaan;
▪ Dalam keadaan khusus dengan alasan kuat, kegiatan kurikuler berupa kegiatan laboratorium dapat diselenggarakan dengan ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan atas permintaan Dekan.
Pasal 2
Kepala Satuan Pengamanan bersama Tim Pembina Keamanan dan Ketertiban bertugas mengawasi seluruh perijinan dan pelaksanaan kegiatan di dalam kampus.

BAB II
LALU LINTAS DAN PERPARKIRAN
Pasal 3
Kampus merupakan wilayah terbatas untuk kendaraan bermotor.
Pasal 4
Ketentuan teknis mengenai wilayah terbatas adalah dengan membatasi kendaraan yang diijinkan masuk kampus.
Pasal 5
Kendaraan yang diijinkan masuk ke wilayah kampus adalah :
a. Kendaraan pegawai ISMM (dosen dan non dosen);
b. Kendaraan mitra kerja ISMM (pegawai mitra kerja ISMM yang mempunyai kantor di dalam kampus, misalnya pegawai bank, pengelola kantin, dan sebagainya);
c. Kendaraan tamu ISMM dengan terlebih dahulu melapor dan meninggalkan kartu identitas. Petugas mencatat tamu tersebut dalam buku tamu.

Pasal 6
Untuk menjamin kelancaran, ketertiban dan ketenangan kegiatan belajar mengajar di dalam kampus, warga kampus diwajibkan mematuhi tertib lalu lintas, antara lain:
a. Kendaraan tidak mengeluarkan suara bising;
b. Kecepatan maksimum kendaraan 25 km/jam;
c. Parkir kendaraan pada tempat yang telah ditentukan;
d. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas lainnya.

Pasal 7
ISMM menyediakan 3 (tiga) lokasi parkir (timur, barat, utara) untuk kendaraan mahasiswa dan tamu yang tidak meninggalkan kartu identitas.
Pasal 8
Waktu buka lokasi parkir untuk mahasiswa dan tamu diatur sebagai berikut :
a.       Lokasi parkir barat dan utara pukul 06.00 - 18.00
b.      b. Lokasi parkir timur pukul 06.00 - 23.30

BAB III
PENGGUNAAN MEDIA INFORMASI DAN PEMELIHARAAN KEBERSIHAN
Paasal 9
Penggunaan media informasi
a. Pemasangan poster, spanduk, umbul-umbul, baligo dan sejenisnya serta penyebaran brosur, leaflet, dan sejenisnya yang menggunakan fasilitas ISMM harus mendapat ijin dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan melalui Kepala Biro Sarana dan Prasarana;
b. Pemasangan poster, pengumuman, dan sejenisnya hanya boleh dilakukan pada papan-papan pengumunan yang telah disediakan. Pada satu papan pengumuman hanya boleh dipasang/ditempelkan satu poster atau pengumuman yang sama.

Pasal 10
Pemeliharaan kebersihan
a. Seluruh warga kampus hendaknya turut berpartisipasi dalam memelihara kebersihan kampus sesuai dengan bidang tugas dan tangggungjawabnya;
b. Guna memperlancar pengelolaan sampah yang dilakukan oleh ISMM, warga kampus diwajibkan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan; tempat sampah berwarna hitam untuk sampah yang dapat membusuk, sedangkan tempat sampah berwarna putih untuk sampah yang tidak membusuk.

BAB IV
LAIN-LAIN
a. Kegiatan yang melibatkan masyarakat umum yang menggunakan fasilitas ISMM wajib mendapat ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan;
b. Setiap kegiatan usaha di dalam kampus wajib mendapat ijin dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan.

a.n. Rektor
Wakil Rektor Senior Bidang Sumberdaya,


Prof. Dr. Genjho Margho
NIP 111 222 333

Rabu, 08 Maret 2017

Program Legislasi daerah (Prolegda)

Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, maka negara berkewajiban melak sanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana , terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan  hak dan kewajiban segenab rakyat Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal ini agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangn yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku,dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
Program Legislasi daerah (Prolegda) adalah intrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, trpadu dan sistematis. Scara oprasional, Prolegda memuat daftar rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan paramenter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis, dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan,perumusan, pembahasan,pengundangan dan pnyebarluasan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, paling tidak trdapat empat alasan mengapa pembentukan produk hukum daerah perlu didasarkan oleh Prolegda:Pertama, agar pembentukan Perda berdasar pada skala Prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat- Kedua,agar Perda singkron secara vertikal dan horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainnya-Ketiga, agar pembentukan Perda dapat terkoordinasi , trarah, dan terpadu yang disusun bersama antara DPRD dan pemerintah daerah- Keempat, agar produk hukum daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
Slain daripada itu juga terdapat beberapa alasan mengapa Prolegda diperlukan dalam perencanaan pembentukan produk hukum daerah, yaitu: untuk memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan peraturan daerah, untuk  menentukan skala prioritas penyusunan rancangan perda skala jangka panjang, menengah atau jangka pendek, Untuk menyelenggarakan sinergi antara lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah , untuk mempercepat proses pembentukan Perda dengan menfokuskan kegiatan menyusun Ranperda menurut skala prioritas yang ditetapkan, Menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan perda .
Sekiranya, pilar-pilar sinergitas yang dikemukakan diatas dapat diusung pada ranah aflikatif didaerah,maka trend negatif yang muncul sebagai akibat perumusan yang asal jadi – yang menjadi titik lemah dalam penyusunan Perda yang ditemukan selama ini, sudah dapat diketahui sedini mungkin seperti : Pertama, Penyusunan Raperda tanpa perencanaan yang jelas , Kedua DPRD dan SKPD kesulitan untuk mengusulkan yang sesungguhnya dibutuhkan karena tidak adanya acuan, Ketiga pengusulan Ranperda oleh SKPD sering kali tanpa melalui kajian yang mendalam karena tidak di agendakan dalam program/kegiatan SKPD, Keempat kesulitan dalam proses penyusunan Perda, misalnya dalam penganggaran; evaluasi/pengkajian penyusunan naskah akademik, Kelima kurang mampu menjaring partisipasi dan mengakomodir kepentingan publik, Keenam Munculnya Perda yang tumpang tindih ( tidak singkron), Ketujuh Banyak mengeluarkan ataupun memunculkan Perda yang salah.
Prolegda sangat diperlukan, Mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi Daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan, agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas yang jelas.
Penyusunan dan penetapan Prolegda sebagai perencanaan dari pembentukan peraturan daerah disusun dan ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota. Prolegda ditetapkan oleh DPRD. DPRD provinsi.
gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah diluar prolegda dalam keadaan tertentu sesuai dengan pasal 38 UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembentukan Prolegda itu penting agar Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional, dapat memberikan gambaran objektif tentang permasalahan dan pembentukan perda di daerah,mempercepat proses pembentukan peraturan daerah dengan memfokuskan kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah menurut skala prioritas yang ditetapkan dan mengendalikan kegiatan pembentukan peraturan daerah.
Prolegda merupakan pedoman dan pengendali penyusun peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah daerah dan DPRD) membentuk Peraturan Daerah. Untuk itu Prolegda dipandang penting untuk mnjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
Penyusunan Program Legislasi daerah (Prolegda) tidak hanya untuk keentingan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) semata, tapi lebih luas lagi terkait dengan keseluruhan program pembangunan daerah yang bersangkutan.
Dalam pembangunan darah yang dilaksanakan harus memiliki kerangka hukum yang memberikan arah serta legalitas kegiatan pembangunan yang dilakukan dalam bentuk perda.
Pembentukan peraturan Daerah harus diawali dengan tahap perencanaan dengan melibatkan tenaga perancang dan para pakar terkait agar tidak terjadi klarifikasi atau pembatalan perda dikemudian hari.
Dalam Penyusunan Prolegda Provinsi berdasarkan pasal 35 UU No 12 Tahun 2011, penyusunan daftar rancangan peraturan daerah provinsi didasarkan atas:
a.       Perintah peraturan Perundang-undangan lebih tinggi;
b.      Rencana pembangunan daerah;
c.       Penyelanggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
d.      Aspirasi masyarakat daerah.
Sesuai dengan pasal 36 penyusunan Prolegda Provinsi dilakukan dengan cara:
(1)  Penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD provinsi dan pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh DPRD provinsi melalui alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(2)  Penyusun Prolegda Provinsi dilingkungan DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(3)  Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah daerah Provinsi dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikut sertakan instansi vertical terkait.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan prolegda Provinsi dilingkungan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi dilingkungan PemerintahDaerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Gubernur.
Adapun hasil dri penyusunan prolegda ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi, hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 37, yang menyebutkan bahwa:
(1)  Hasil penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) disepakati menjadi Prolegda Provinsi dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi.
(2)  Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi.
Berkaitan dengan penyusunanProlegda dimungkinkan untuk memuat daftar komulatif terbuka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 38, yaitu:
(1)  Dalam Prolegda Provinsi dapat dimuat daftar komulatif terbuka yang terdii atas: a. Akibat putusan Mahkamah Agung; dan b. anggaranPendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

(2)  Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau gubernur dapat mengajukan rancangan Peraturan Daerah Provinsi diluar Prolegda Provinsi: a. Untuk mengatasi keadaan luar biasa, kedaan konflik, atau bencana alam;  b. Akibat kerja sama dengan pihak lain; dan  c. Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.