Minggu, 16 April 2017

KEPUTUSAN REKTOR INSTITUT SORBAN MERAH MERANGIN

KEPUTUSAN
REKTOR INSTITUT SORBAN MERAH MERANGIN
NOMOR : 099/SK/ISMM/01/2017
TENTANG
KETENTUAN TATA TERTIB
DI KAMPUS INSTITUT SORBAN MERAH MERANGIN (ISMM)

REKTOR INSTITUT SORBAN MERAH MERANGIN (ISMM)

Menimbang :              a. bahwa fasilitas ISMM perlu dikelola dan didayagunakan secara tertib dan teratur agar mampu memberikan daya dukung maksimal dalam menunjang kelancaran seluruh program/kegiatan ISMM;
b. bahwa guna menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam pendayagunaan fasilitas ISMM, perlu ditetapkan ketentuan tata tertib di Kampus ISMM;
c. bahwa aturan tentang ketertiban di Kampus ISMM yang menjadi rambu, sebagian telah menjadi kebiasaan;
d. bahwa sehubungan dengan butir a dan b, perlu diterbitkan keputusannya.

Mengingat                   : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor xxx Tahun 2010, tentang Penetapan ISMM sebagai Badan Hukum Milik Negara;
3. Anggaran Rumah Tangga ISMM Badan Hukum Milik Negara;
4. Keputusan MWA ISMM Nomor 001/SK/K01-MWA/2015, tentang Pengangkatan Rektor ISMM periode 2015-2020;
5. Keputusan Rektor ITB Nomor 010/SK/K01/KP/2015, tentang Pengangkatan Wakil Rektor, Ketua Satuan Penjaminan Mutu, dan Ketua Satuan Pengawas Internal ISMM Periode 2015 – 2020.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA             : Ketentuan Tata Tertib di Kampus ISMM sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini merupakan bagian dari ketentuan tata tertib yang telah ada dan atau yang akan ditetapkan kemudian, kecuali apabila ketentuan ini secara eksplisit dinyatakan tidak berlaku oleh ketentuan yang diterbitkan kemudian.
KEDUA           : Ketentuan tata tertib yang telah ada sebelumnya masih tetap berlaku sepanjang isinya tidak bertentangan dengan keputusan ini.
KETIGA                  : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dan atau diperlukan perbaikan akan diubah sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Merangin
Pada tanggal 07 April 2017
a.n. Rektor
Wakil Rektor Senior Bidang Sumberdaya,


Prof. Dr. Genjho Margho
NIP 111 222 333
Tembusan :
1. Rektor;
2. Para Wakil Rektor;
3. Ketua Satuan Penjaminan Mutu;
4. Ketua Satuan Pengawas Internal;
5. Para Dekan Fakultas;
6. Para Kepala Pusat Penelitian;
7. Para Direktur;
8. Para Kepala Biro;
9. Para Kepala Pusat;
10. Kepala Perpustakaan;
11. Kepala Unit Sumberdaya Informasi;
12. Para Kepala UPT;
13. Kepala UUP Penerbit.

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN REKTOR
Nomor : 099/SK/ISMM/01/2017
Tanggal: 07 April 2017

KETENTUAN TATA TERTIB
DI KAMPUS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

BAB I
JADWAL KEGIATAN DAN PERIJINAN
Pasal 1
Seluruh kegiatan di kampus pada hari kerja, hari Sabtu, dan hari libur diatur sebagai berikut :
Hari Senin s.d. Jumat
▪ Persiapan layanan kegiatan kurikuler dimulai pkl 06.00 s.d. pkl 07.00;
▪ Kegiatan kurikuler diselenggarakan mulai pkl 07.00 s.d. pkl 18.00;
▪ Kegiatan kurikuler yang diselenggarakan antara pkl 18.00 s.d. pkl 23.00 wajib mendapat ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan atas permintaan Dekan;
▪ Kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan antara pkl 18.00 s.d. pkl 23.00 wajib mendapat ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melalui Kepala Biro Kemahasiswaan.
Hari Sabtu
▪ Kegiatan kemahasiswaan dapat diselenggarakan mulai pkl 06.00 s.d. pkl 23.00 atas ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melalui Kepala Biro Kemahasiswaan;
▪ Dalam keadaan khusus dengan alasan kuat, kegiatan kurikuler berupa perkuliahan dan laboratorium dapat diselenggarakan sesuai kebutuhan dengan ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan atas permintaan Dekan.
Hari libur dan hari besar
▪ Kegiatan kemahasiswaan dapat diselenggarakan mulai pkl 06.00 s.d. pkl 18.00 atas ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melalui Kepala Biro Kemahasiswaan;
▪ Dalam keadaan khusus dengan alasan kuat, kegiatan kurikuler berupa kegiatan laboratorium dapat diselenggarakan dengan ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan atas permintaan Dekan.
Pasal 2
Kepala Satuan Pengamanan bersama Tim Pembina Keamanan dan Ketertiban bertugas mengawasi seluruh perijinan dan pelaksanaan kegiatan di dalam kampus.

BAB II
LALU LINTAS DAN PERPARKIRAN
Pasal 3
Kampus merupakan wilayah terbatas untuk kendaraan bermotor.
Pasal 4
Ketentuan teknis mengenai wilayah terbatas adalah dengan membatasi kendaraan yang diijinkan masuk kampus.
Pasal 5
Kendaraan yang diijinkan masuk ke wilayah kampus adalah :
a. Kendaraan pegawai ISMM (dosen dan non dosen);
b. Kendaraan mitra kerja ISMM (pegawai mitra kerja ISMM yang mempunyai kantor di dalam kampus, misalnya pegawai bank, pengelola kantin, dan sebagainya);
c. Kendaraan tamu ISMM dengan terlebih dahulu melapor dan meninggalkan kartu identitas. Petugas mencatat tamu tersebut dalam buku tamu.

Pasal 6
Untuk menjamin kelancaran, ketertiban dan ketenangan kegiatan belajar mengajar di dalam kampus, warga kampus diwajibkan mematuhi tertib lalu lintas, antara lain:
a. Kendaraan tidak mengeluarkan suara bising;
b. Kecepatan maksimum kendaraan 25 km/jam;
c. Parkir kendaraan pada tempat yang telah ditentukan;
d. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas lainnya.

Pasal 7
ISMM menyediakan 3 (tiga) lokasi parkir (timur, barat, utara) untuk kendaraan mahasiswa dan tamu yang tidak meninggalkan kartu identitas.
Pasal 8
Waktu buka lokasi parkir untuk mahasiswa dan tamu diatur sebagai berikut :
a.       Lokasi parkir barat dan utara pukul 06.00 - 18.00
b.      b. Lokasi parkir timur pukul 06.00 - 23.30

BAB III
PENGGUNAAN MEDIA INFORMASI DAN PEMELIHARAAN KEBERSIHAN
Paasal 9
Penggunaan media informasi
a. Pemasangan poster, spanduk, umbul-umbul, baligo dan sejenisnya serta penyebaran brosur, leaflet, dan sejenisnya yang menggunakan fasilitas ISMM harus mendapat ijin dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan melalui Kepala Biro Sarana dan Prasarana;
b. Pemasangan poster, pengumuman, dan sejenisnya hanya boleh dilakukan pada papan-papan pengumunan yang telah disediakan. Pada satu papan pengumuman hanya boleh dipasang/ditempelkan satu poster atau pengumuman yang sama.

Pasal 10
Pemeliharaan kebersihan
a. Seluruh warga kampus hendaknya turut berpartisipasi dalam memelihara kebersihan kampus sesuai dengan bidang tugas dan tangggungjawabnya;
b. Guna memperlancar pengelolaan sampah yang dilakukan oleh ISMM, warga kampus diwajibkan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan; tempat sampah berwarna hitam untuk sampah yang dapat membusuk, sedangkan tempat sampah berwarna putih untuk sampah yang tidak membusuk.

BAB IV
LAIN-LAIN
a. Kegiatan yang melibatkan masyarakat umum yang menggunakan fasilitas ISMM wajib mendapat ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan;
b. Setiap kegiatan usaha di dalam kampus wajib mendapat ijin dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan.

a.n. Rektor
Wakil Rektor Senior Bidang Sumberdaya,


Prof. Dr. Genjho Margho
NIP 111 222 333

Rabu, 08 Maret 2017

Program Legislasi daerah (Prolegda)

Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, maka negara berkewajiban melak sanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana , terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan  hak dan kewajiban segenab rakyat Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal ini agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangn yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku,dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
Program Legislasi daerah (Prolegda) adalah intrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, trpadu dan sistematis. Scara oprasional, Prolegda memuat daftar rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan paramenter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis, dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan,perumusan, pembahasan,pengundangan dan pnyebarluasan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, paling tidak trdapat empat alasan mengapa pembentukan produk hukum daerah perlu didasarkan oleh Prolegda:Pertama, agar pembentukan Perda berdasar pada skala Prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat- Kedua,agar Perda singkron secara vertikal dan horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainnya-Ketiga, agar pembentukan Perda dapat terkoordinasi , trarah, dan terpadu yang disusun bersama antara DPRD dan pemerintah daerah- Keempat, agar produk hukum daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
Slain daripada itu juga terdapat beberapa alasan mengapa Prolegda diperlukan dalam perencanaan pembentukan produk hukum daerah, yaitu: untuk memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan peraturan daerah, untuk  menentukan skala prioritas penyusunan rancangan perda skala jangka panjang, menengah atau jangka pendek, Untuk menyelenggarakan sinergi antara lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah , untuk mempercepat proses pembentukan Perda dengan menfokuskan kegiatan menyusun Ranperda menurut skala prioritas yang ditetapkan, Menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan perda .
Sekiranya, pilar-pilar sinergitas yang dikemukakan diatas dapat diusung pada ranah aflikatif didaerah,maka trend negatif yang muncul sebagai akibat perumusan yang asal jadi – yang menjadi titik lemah dalam penyusunan Perda yang ditemukan selama ini, sudah dapat diketahui sedini mungkin seperti : Pertama, Penyusunan Raperda tanpa perencanaan yang jelas , Kedua DPRD dan SKPD kesulitan untuk mengusulkan yang sesungguhnya dibutuhkan karena tidak adanya acuan, Ketiga pengusulan Ranperda oleh SKPD sering kali tanpa melalui kajian yang mendalam karena tidak di agendakan dalam program/kegiatan SKPD, Keempat kesulitan dalam proses penyusunan Perda, misalnya dalam penganggaran; evaluasi/pengkajian penyusunan naskah akademik, Kelima kurang mampu menjaring partisipasi dan mengakomodir kepentingan publik, Keenam Munculnya Perda yang tumpang tindih ( tidak singkron), Ketujuh Banyak mengeluarkan ataupun memunculkan Perda yang salah.
Prolegda sangat diperlukan, Mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi Daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan, agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas yang jelas.
Penyusunan dan penetapan Prolegda sebagai perencanaan dari pembentukan peraturan daerah disusun dan ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota. Prolegda ditetapkan oleh DPRD. DPRD provinsi.
gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah diluar prolegda dalam keadaan tertentu sesuai dengan pasal 38 UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembentukan Prolegda itu penting agar Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional, dapat memberikan gambaran objektif tentang permasalahan dan pembentukan perda di daerah,mempercepat proses pembentukan peraturan daerah dengan memfokuskan kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah menurut skala prioritas yang ditetapkan dan mengendalikan kegiatan pembentukan peraturan daerah.
Prolegda merupakan pedoman dan pengendali penyusun peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah daerah dan DPRD) membentuk Peraturan Daerah. Untuk itu Prolegda dipandang penting untuk mnjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
Penyusunan Program Legislasi daerah (Prolegda) tidak hanya untuk keentingan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) semata, tapi lebih luas lagi terkait dengan keseluruhan program pembangunan daerah yang bersangkutan.
Dalam pembangunan darah yang dilaksanakan harus memiliki kerangka hukum yang memberikan arah serta legalitas kegiatan pembangunan yang dilakukan dalam bentuk perda.
Pembentukan peraturan Daerah harus diawali dengan tahap perencanaan dengan melibatkan tenaga perancang dan para pakar terkait agar tidak terjadi klarifikasi atau pembatalan perda dikemudian hari.
Dalam Penyusunan Prolegda Provinsi berdasarkan pasal 35 UU No 12 Tahun 2011, penyusunan daftar rancangan peraturan daerah provinsi didasarkan atas:
a.       Perintah peraturan Perundang-undangan lebih tinggi;
b.      Rencana pembangunan daerah;
c.       Penyelanggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
d.      Aspirasi masyarakat daerah.
Sesuai dengan pasal 36 penyusunan Prolegda Provinsi dilakukan dengan cara:
(1)  Penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD provinsi dan pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh DPRD provinsi melalui alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(2)  Penyusun Prolegda Provinsi dilingkungan DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(3)  Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah daerah Provinsi dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikut sertakan instansi vertical terkait.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan prolegda Provinsi dilingkungan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi dilingkungan PemerintahDaerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Gubernur.
Adapun hasil dri penyusunan prolegda ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi, hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 37, yang menyebutkan bahwa:
(1)  Hasil penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) disepakati menjadi Prolegda Provinsi dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi.
(2)  Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi.
Berkaitan dengan penyusunanProlegda dimungkinkan untuk memuat daftar komulatif terbuka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 38, yaitu:
(1)  Dalam Prolegda Provinsi dapat dimuat daftar komulatif terbuka yang terdii atas: a. Akibat putusan Mahkamah Agung; dan b. anggaranPendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

(2)  Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau gubernur dapat mengajukan rancangan Peraturan Daerah Provinsi diluar Prolegda Provinsi: a. Untuk mengatasi keadaan luar biasa, kedaan konflik, atau bencana alam;  b. Akibat kerja sama dengan pihak lain; dan  c. Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.

Rabu, 07 Desember 2016

Kelakuan Hukum Yang Memarjinalkan kaum feminis


Perlakuan Hukum yang memarjinalkan Kaum feminis
Salah satu pengusung paham postmodernisme dalam Hukum adalah kaum feminis, yakni kelompok orang khususnya perempuan, yang meyakini bahwa perempuan mengalami ketidak adilan yang disebabkan semata-mata karena jenis kelaminnya dan oleh karenanya harus diupayakan melakakuan pembahasan perempuan dari ketertindasan ini. Feminisme lahir sebagai gerakan intlektual yang secara akademis mempersembahkan analisis kritik terhadap realita sosial terpinggirkannya kaum perempuan oleh kaum laki-laki. Dalam perkembangannya, paham yang diusung kaum Feminis berkembang menjadi beberapa varian yang kemudian membagi Fenimisme kedalam beberapa aliran. Dalam buku Sosiologi Hukum yang ditulis oleh  Zulfatun Ni’mah S.H.I., M.Hum tertera bahwa Sulistyowati Irianto dalam “ Perempuan dan Hukum Menuju Hukum yang Berperspektif kesetaraan dan Keadilan” menguraikan empat aliran utama feminisme yakni keempat tersebut adalah : feminisme liberal, feminisme radikal, Feminisme Kultural dan Feminisme postmodrn.
Feminisme Liberal menyatakan bahwa setiap orang memiliki otonomi, termasuk perempuan. Aliran ini berpendapat bahwa perempuan dan laki-laki harus mendapat kesempatan yang sama untuk menempatkan pilihan rasional mereka. Feminisme liberal berpendapat bahwa sistem hukum dan politik sangat patriarkis, yakni sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sbagai sosok otoritas utama yang sentral dalam organisasi sosial, dan karenanya tersedia perempuan untuk memperbaikinya dengan menuntut kesetaraan didasarkan kesamaan dengan laki-laki yang kedua mendapatkan perlakuan khusus didasarkan pada perbedaan esensial mereka.
Fenimisme radikal menganggap laki-laki mendefinisikan berbeda sehingga perempuan tidak akan pernah dapat mencapai kesetaraan. Karena laki-laki mendominasi perempuan, menurut feminisme radikal permasalahan sebenarnya berkuatan dengan kekuasaan. Pemuka Feminisme radikal mencoba mendefinisikan kembali pengertian perempuan, dan mncari penjelasan dan pemahaman tentang dunia dari sudut pandang perempuan, karena mereka beranggapan selama ini dunia telah dibentuk oleh laki-laki. Pembentukan dunia oleh laki-laki dianggap sebagai penindasan dan pembentukan wacana di dalam masyarakat patriarkal yang mendasarkan diri pada ide tentang maskulinitas yang secara diam-diam berfungsi sebagai norma gender tertentu.
Feminisme Kultural mengemukakan argumennya yang berkaitan dengan permasalahan perbedaan perempuan dan laki-laki. Aliran ini menyatakan bahwa selama ini nilai-nilai moral yang berkaitan dengan perawatan dan pemeliharaan diidentifikasikan sebagai perbedaan yang esensial dan alamiah antara laki-laki dan perempuan. Namun sebetulnya itu merupakan cerminan dominasi laki-laki terhadap perempuan.
Feminisme postmodern melihat perempuan sebagai ‘yang lain’, yang mengalami alienasi disebabkan cara berada, berfikir dan bahasa perempuan yang tidak memungkinkan terjadinya keterbukaan, pluralitas, difersifikasi dan perbdaan.Menurut Jacques Lacan, aturan simbolis yang dengan’ aturan laki-laki’ telah menyulitkan perempuan, karena aturan-aturan ini diekspresikan dalam bahasa dan cara fikir yang maskulin sehingga menyebabkan penindasan terhaadap perempuan secara berulang.
Penalaran hukum feminis menolak adanya ‘komunitas monolitik’ yang sering ada dalam penalaran laki-laki, dan mengidentifikasi perspktif yang tidak terwakili dalam budaya dominan dimana penalaran itu harus dihasilkan. Dengan demikian dalam melakukan penalaran hukum untuk mencapai suatu simpulan tertentu sebagai titik tolak penalaran simpulan tertentu, feminis akan mempertimbangkan hal-hal yang tidak universal, tidak general, namun lebih mencerminkan perempuan sebagai bagian yang memang memiliki kebutuhan dan kekhasan tertentu sebagai titik tolak penalarannya. Membangkitkan kesadaran bertujuan untuk mengadakan pemberdayaan individu dan kolektif, bukan serangan secara personal atau penjajahan satu pada yang lainnya.
Dari keempat aliran yang tertera diatas membutuhkan analisis bahwa perlakuan hukum yang tertera dalam masyarakat masih butuh penimbangan yakni pemikiran khusus terutama pada kaum wanita yang disitu sangat membutuh kan  perlakuan khusus karena tidak samanya kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan olehnya dengan kaum laki-laki, seperti contoh didalam masyarakat kita ataupun lingkungan sekitar kita yang kabanyakkan masih memberlakukan kaum wanita disamakan dengan kaum laki-laki seperti bangunan bangunan lembaga pendidikan, bangunan perkantoran, dan ain-lain yang disitu pasilitas pelengkapnya seperti kamar kecil ( WC ),tempat ibadah, dan lain-lain yang jumlahnya sama dengan kebutuhan laki-laki semisal perkantoran yang menampung seribu kariawan yang terdiri dari limaratus kariawan laki-laki dan lima ratus kariawan perempuan disitu kamar kecilnya sama dalam artian jumlahnya sama bahkan pasilitas yang ada didalamnya juga sama hanya tersedia sabun mandi, sampo rambut, pasta gigi dll dan tanpa adanya tempat sampah yang disitu sangat dibutuhkan oleh kaum perempuan, padahal ketika kita berfikir dan mau menganalisisnya mungkin pasilitas yang seperti itu sudah cukup layak untuk laki-laki, tapi bagaimana dengan perempuan? Yang disitu mempunyai gendala maupun kebutuhan yang berbeda dengan kaum laki-laki.
Jumlah dan bentuk pasilitas yang sama disini sangat memberatkan bagi kaum perempuan karena diakui ataupun tidak cara berdandan kaum perempuan itu lebih lama dibandingkan kaum laki-laki jadi sudah jelas tergendala bagi perempuan ketika jumlah pasilatas kamar kecil perkantoran itu sama dengan kaum laki-laki yang jelas ngantri lebih lama dan menghabiskan waktu yang sebenarnya waktu tersebut dapat digunakan untuk istirahat.
Selain daripada itu contoh yang lain bisa kita jumpai di tempat-tempat perkantoran lembaga –lembaga pendidikan yang jarang sekali kita temui tempat pemerah Air Susu Ibu (ASI) yang sebenarnya tempat tempat tersebut sangat dibutuhkan oleh kaum perempuan khususnya bagi kariawan perempuan ataupun pendidik yang mempunyai bayi yang masih membutuhkan ASInya, mungkin sangat aneh dan terasa lucu ketika dibicarakan tapi katika kita mau berfikir secara mendalam tanpa adanya pasilitas tersebut dampak apa yang akan dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak yang ditinggalkannya dirumah?, yang disitu dapat mengakibatkan kurang sehatnya bayi yang kurang menum ASI dan kesehatan perempuan yang tidak mengeluarkan ASInya yang seharusnya dikeluarkan, sudah pasti hal tersebut bukanlah hal yang aneh dan lucu melainkan adalah pasilitas yang memang harus kita fikirkan.
Dari conntoh-contoh yang sudah tertera diatas bisa diambil kesimpulan bahwasanya kebutuhan kaum laki-laki dan kaum perempuan sangatlah berbeda, adakalanya sesuatu yang dibutuhkan oleh kaum laki-laki dibutuhkan dan tidak dibutuhkan oleh kaum perempuan, begitu juga sesuatu yang sangat dibutuhkn oleh kaumperempuan dan tidak sama sekali dibutuhkan oleh kaum laki-laki.
Dengan kebutuhan yang tidak sama tersebut apakah sudah pas ataupun memang selayaknya seperti itu? Hal ini adalah PR bagi kita untuk menyetarakan kesamaan kebutuhan dan tidak memarjinalkan masing kebutuhan tersebut antara satu dengan yang lainnya, dan juga tidak ada yang mungkin merasa terdiskriminasi dengan hal tersebut.
Karena diakui ataupun tidak sebenarnya antara kaum laki-laki dan kaum perempuan itu saling membutuhkan dan harus saling melengkapi, maka kita harus menganalilis dan berfikir secara mendalam terkait dengan kebutuhan-kebutuhan yang berbeda antara keduanya, dan memikirkannya secara bersamaan, agar keduanya yakni kaum laki-laki maupun kaum perempuan merasa terlengkapi dan nyaman dengan keadaan tempat dan suasana yang ada dalam menjalani aktifitasnya sehari-hari, dengan tanpa adanya gendala yang dapat membuatnya kurang nyaman dalam beraktifitas.
Waallahua’lam bisowab....

Sekian semoga bermanfaat....... 

Sabtu, 19 November 2016

KORBAN HUKUM MODERN

KORBAN HUKUM MODERN
Hukum modern sangat berbeda dengan hukum tradisional yang digantikannya. Sistem hukum yang sebenarnya baru muncul bersamaan dengan munculnya hukum modern.
Beberapa karakteristik yang terdapat pada hukum modern menurut Unger, adalah :
1.      bersifat publik, dikaitkan kepada kekuasaan yang terpusat;
2.      bersifat positif, merupakan kaidah yang dipositifkan;
3.      bersifat umum, untuk semua golongan di dalam masyarakat;
4.      bersifat otonom secara (a) substantif, (b) institusional, (c) metodologis dan (d) okupasional.
Hukum modern menuntut banyak persyaratan dan kesiapan struktural dan administratif. Hal tersebut berarti bahwa hanya dengan tingkat kesiapan tertentu saja hukum modern dapat dilaksanakan dengan baik. Ketidaksiapan struktural dan administratif menyebabkan hukum bersifat koersif, kendati negara tersebut merupakan negara hukum. Disebabkan oleh kelangkaan tenaga yang terampil dan administrasi yang mapan, maka hukum masih lebih banyak bertumpu pada penggunaan paksaan (coercion).
Hukum berkembang sesuai dengan tersedianya sumber-sumber dalam masyarakat. Kehadiran suatu sistem hukum merupakan fungsi dari konfigurasi kekuatan sosial masyarakat. Tujuan pokok dari negara hukum modern (welfare state) adalah mencapai keadilan bagi semua warga negaranya. Oleh karenanya alat administrasi negara dalam melaksanakan fungsinya (bestuurszorg) diberikan suatu kemerdekaan untuk bertindak (freies Ermessen).
Maka dari  itu, guna  mencapai  tujuan   negara, negara hukum  modern  (welfare state) mempunyai ciri-ciri : 
1.      Adanya kemerdekaan bertindak dari alat administrasi negara. A.M. Donner mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kemerdekaan ini bukanlah kemerdekaan terhadap undang-undang, karena alat administrasi negara tetap tunduk pada undang-undang. Melainkan kemerdekaan dalam hal membuat penyelesaian, oleh karena undang-undang tidak membuat spesifikasi.     Penyelesaian hal-hal konkrit diserahkan pada alat administrasi negara. Konsekuensi logis dengan diberikannya kemerdekaan bertindak tersebut, berarti bahwa sebagian kekuasaan yang dipegang oleh badan legislatif (pembuat peraturan) dipindahkan ke dalam tangan pemerintah (administrasi negara) sebagai badan eksekutif. Sehingga timbul apa yang disebut executive supremacy. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa administrasi negara dengan begitu saja dapat melanggar undang-undang. Kemerdekaan administrasi negara berarti bahwa administrasi negara dapat mencari kaidah-kaidah baru dalam lingkungan undang-undang atau sesuai dengan jiwa undang-undang.
2.      Adanya suatu lembaga hukum tata negara yang disebut delegasi perundang-undangan. Pembuat undang-undang pusat sudah barang tentu kurang mampu untuk memperhatikan soal-soal yang timbul di masing-masing bagian wilayah negara. Oleh karenanya undang-undang pusat hanya dapat menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja. Pemerintah sebagai alat administrasi negara diberi tugas menyelesaikan peraturan-peraturan tersebut dengan keadaan dengan sungguh-sungguh di masing-masing wilayah negara atau menyesuaikan peraturan-peraturan tersebut dengan keadaan umum yang telah berubah setelah peraturan-peraturan itu berlaku. Meskipun demikian perubahan ini tidak boleh merupakan perubahan yang prinsipiil. Adanya delegasi perundang-undangan ini timbullah asas desentralisasi dan dekonsentrasi.
3.      Dalam suatu negara hukum modern, banyak terdapat badan kenegaraan yang mempunyai fungsi lebih dari satu macam. Administrasi negara bila perlu dapat mengatur seperti badan legislatif. Dalam beberapa hal kadang-kadang alat administrasi negara melaksanakan fungsi mengadili, sebaliknya lembaga pengadilan dapat pula melaksanakan fungsi administrasi negara (voluntaire jurisdictie).
(dari buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Muchsan, SH)
Tapi walaupun demikian hukum modern masih belum berjalan dengan semestinya, disini saya akan sedikit bercerita terkait dengan pengalaman pribadi saya yang menurut saya penarapan hukum modern masih rawan diskriminasi. Hal ini terjadi kurang lebih sepuluh bulan yang lalu pada waktu itu kurang lebihnya jam delapan pagi  saya berangkat kuliah dengan mengendarai motor saya yang biasa saya pakai,  perjalanan antara kampus dimana saya kuliah dan pesantren yang saya tempati biasannya saya tempuh 20 sampai 25 menit , dan pada waktu itu saya masih perjalanan -+ sepuluh menit dari pesantren diperjalanan saya menjumpai kelompok rahazia lalulintas karena saya merasa lengkap dalam berkendara dalam artian saya membawa surat-surat perlengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) jadi saya  merasa santai untuk melewatinya karena biasanya walaupun tidak setiap hari saya juga sering dihentikan untuk diperiksa perlengkapan oleh kelompok rahazia lalulintas tersebut saya lolos dan dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan saya. Anehnya pada waktu itu berbeda dengan hari-hari sebelumnya yakni saya dihentikan diperiksa perlengkapan berkendara saya dan saya ditangkap dengan alasan melanggar salah satu pasal rambu-rambu lalulintas. Padahal saya sudah pernah diperiksa oleh polisi tersebut ( orang yang sama) dan tidak ada masalah dan dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan lagi.
Pada waktu itu saya mengutarakan pertanyaan “ Maaf saya melanggar apa pak biasanya saya tidak ditangkap “beliau menjelaskan motor saya NoPol jauh dan STNK saya tidak sesuai dengan motor, padahal itu STNK asli dari kepolisian dimana saya tinggal. Kemudian saya melontarkan pertanyaan kembali “ Tidak sesuainya terletak dimana ?” Beliau menjelaskan kendaraan yang saya kendarai keluaran tahun 2008 sementara STNK keluar tahun 2016.
Setelah adanya penjelasan dari polisi tersebut saya balik menjelaskan bahwa saya pernah kehilangan STNK dan mengurusnya kembali pada tahun 2016, saya juga mengutarakan bahwa saya membawa STNK itu sudah ada 4 bulan dan juga sering diperiksa dan tidak ada masalah kalau memang bermasalah kenapa tidak dari kemaren-kemaren saya ditangkap?. Pertanyaan saya tidak ditanggapi...dan beliau langsung menyuruh saya untuk menanda tangani surat tilang karena saya masih janggal saya tidak bergegas menandatanganinya kemudian ada kata-kata suruhan agak keras dilontarkan kepada saya, karena saya merasa agak takut akhirnya saya menanda tangani surat tilang tersebut.
Setelah itu saya bawa surat tilang yang diberikan kepada saya, dan saya tetap duduk diatas motor yang sudah berada di samping jalan, karena kunci motor dibawa oleh salah satu anggota razia saya belum bisa meniggalkan tempat itu. Dan pada waktu yang sama saya menyaksikan sendiri ada salah satu pengendara dengan menggunakan Roda empat juga tertangkap karena tidak membawa surat-surat perlengkapan yakni SIM, stelah beberapa menit entah konsultasi apa yang terjadi  dengan santainya pengendara tersebut lolos dan bisa pergi dengan membawa kendaraan roda empatnya. Karena saya semakin janggal dan merasa ada hal yang tidak beres saya mendekati salah satu anggota rahazia dalam benak hati saya ingin memberanikan diri untuk bertanya terkait hal tersebut tapi sebelum mulut saya melontarkan pertanyaan salah satu anggota rahazia mendekati saya dan menyerahkan kunci motor dan berkata “ ini kunci motormu STNK nya saja yang di buat jaminan besok kamu sidang diperadilan Negeri “ .saya tidak berani berkata apa apa hanya menerimanya tapi sebenarnya  hati saya sangat janggal dengan hal itu.
Waktu itu saya merasa ada hal yang lucu dan mengesalkan karena dalam surat tilang disana tertera saya sebagai pelanggar UU lalulintas Pasal 288 ( ayat : 1 dan 2)
Padahal pasal pasal tersebut berbunyi:
Pasal 288
1)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
2)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dan waktu itu jelas-jelas saya membawa keduanya yakni STNK dan SIM, Saya tertera sebagai pelanggar pasal 288 ayat 1 dan 2, dan yang dibuat jaminan untuk disidangkan diperadilan Negeri STNK saya, Lucu sekali....Dan yang lebih lucu lagi dengan keadaan seperti itu pada waktu saya menghadiri sidang diperadilan Negeri untuk mengambil STNK saya yang tertahan tidak ada satu Hakim pun yang janggal dengan pasal yang tertera di Surat Tilang saya dan jaminan yang ada....

Sekian semoga basa biambil Hikmahnya.....