Rabu, 08 Maret 2017

Program Legislasi daerah (Prolegda)

Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, maka negara berkewajiban melak sanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana , terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan  hak dan kewajiban segenab rakyat Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal ini agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangn yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku,dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
Program Legislasi daerah (Prolegda) adalah intrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, trpadu dan sistematis. Scara oprasional, Prolegda memuat daftar rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan paramenter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis, dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan,perumusan, pembahasan,pengundangan dan pnyebarluasan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, paling tidak trdapat empat alasan mengapa pembentukan produk hukum daerah perlu didasarkan oleh Prolegda:Pertama, agar pembentukan Perda berdasar pada skala Prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat- Kedua,agar Perda singkron secara vertikal dan horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainnya-Ketiga, agar pembentukan Perda dapat terkoordinasi , trarah, dan terpadu yang disusun bersama antara DPRD dan pemerintah daerah- Keempat, agar produk hukum daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
Slain daripada itu juga terdapat beberapa alasan mengapa Prolegda diperlukan dalam perencanaan pembentukan produk hukum daerah, yaitu: untuk memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan peraturan daerah, untuk  menentukan skala prioritas penyusunan rancangan perda skala jangka panjang, menengah atau jangka pendek, Untuk menyelenggarakan sinergi antara lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah , untuk mempercepat proses pembentukan Perda dengan menfokuskan kegiatan menyusun Ranperda menurut skala prioritas yang ditetapkan, Menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan perda .
Sekiranya, pilar-pilar sinergitas yang dikemukakan diatas dapat diusung pada ranah aflikatif didaerah,maka trend negatif yang muncul sebagai akibat perumusan yang asal jadi – yang menjadi titik lemah dalam penyusunan Perda yang ditemukan selama ini, sudah dapat diketahui sedini mungkin seperti : Pertama, Penyusunan Raperda tanpa perencanaan yang jelas , Kedua DPRD dan SKPD kesulitan untuk mengusulkan yang sesungguhnya dibutuhkan karena tidak adanya acuan, Ketiga pengusulan Ranperda oleh SKPD sering kali tanpa melalui kajian yang mendalam karena tidak di agendakan dalam program/kegiatan SKPD, Keempat kesulitan dalam proses penyusunan Perda, misalnya dalam penganggaran; evaluasi/pengkajian penyusunan naskah akademik, Kelima kurang mampu menjaring partisipasi dan mengakomodir kepentingan publik, Keenam Munculnya Perda yang tumpang tindih ( tidak singkron), Ketujuh Banyak mengeluarkan ataupun memunculkan Perda yang salah.
Prolegda sangat diperlukan, Mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi Daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan, agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas yang jelas.
Penyusunan dan penetapan Prolegda sebagai perencanaan dari pembentukan peraturan daerah disusun dan ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota. Prolegda ditetapkan oleh DPRD. DPRD provinsi.
gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah diluar prolegda dalam keadaan tertentu sesuai dengan pasal 38 UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembentukan Prolegda itu penting agar Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional, dapat memberikan gambaran objektif tentang permasalahan dan pembentukan perda di daerah,mempercepat proses pembentukan peraturan daerah dengan memfokuskan kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah menurut skala prioritas yang ditetapkan dan mengendalikan kegiatan pembentukan peraturan daerah.
Prolegda merupakan pedoman dan pengendali penyusun peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah daerah dan DPRD) membentuk Peraturan Daerah. Untuk itu Prolegda dipandang penting untuk mnjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
Penyusunan Program Legislasi daerah (Prolegda) tidak hanya untuk keentingan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) semata, tapi lebih luas lagi terkait dengan keseluruhan program pembangunan daerah yang bersangkutan.
Dalam pembangunan darah yang dilaksanakan harus memiliki kerangka hukum yang memberikan arah serta legalitas kegiatan pembangunan yang dilakukan dalam bentuk perda.
Pembentukan peraturan Daerah harus diawali dengan tahap perencanaan dengan melibatkan tenaga perancang dan para pakar terkait agar tidak terjadi klarifikasi atau pembatalan perda dikemudian hari.
Dalam Penyusunan Prolegda Provinsi berdasarkan pasal 35 UU No 12 Tahun 2011, penyusunan daftar rancangan peraturan daerah provinsi didasarkan atas:
a.       Perintah peraturan Perundang-undangan lebih tinggi;
b.      Rencana pembangunan daerah;
c.       Penyelanggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
d.      Aspirasi masyarakat daerah.
Sesuai dengan pasal 36 penyusunan Prolegda Provinsi dilakukan dengan cara:
(1)  Penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD provinsi dan pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh DPRD provinsi melalui alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(2)  Penyusun Prolegda Provinsi dilingkungan DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(3)  Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah daerah Provinsi dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikut sertakan instansi vertical terkait.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan prolegda Provinsi dilingkungan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi dilingkungan PemerintahDaerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Gubernur.
Adapun hasil dri penyusunan prolegda ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi, hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 37, yang menyebutkan bahwa:
(1)  Hasil penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) disepakati menjadi Prolegda Provinsi dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi.
(2)  Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi.
Berkaitan dengan penyusunanProlegda dimungkinkan untuk memuat daftar komulatif terbuka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 38, yaitu:
(1)  Dalam Prolegda Provinsi dapat dimuat daftar komulatif terbuka yang terdii atas: a. Akibat putusan Mahkamah Agung; dan b. anggaranPendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

(2)  Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau gubernur dapat mengajukan rancangan Peraturan Daerah Provinsi diluar Prolegda Provinsi: a. Untuk mengatasi keadaan luar biasa, kedaan konflik, atau bencana alam;  b. Akibat kerja sama dengan pihak lain; dan  c. Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.