Minggu, 16 April 2017

KEPUTUSAN REKTOR INSTITUT SORBAN MERAH MERANGIN

KEPUTUSAN
REKTOR INSTITUT SORBAN MERAH MERANGIN
NOMOR : 099/SK/ISMM/01/2017
TENTANG
KETENTUAN TATA TERTIB
DI KAMPUS INSTITUT SORBAN MERAH MERANGIN (ISMM)

REKTOR INSTITUT SORBAN MERAH MERANGIN (ISMM)

Menimbang :              a. bahwa fasilitas ISMM perlu dikelola dan didayagunakan secara tertib dan teratur agar mampu memberikan daya dukung maksimal dalam menunjang kelancaran seluruh program/kegiatan ISMM;
b. bahwa guna menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam pendayagunaan fasilitas ISMM, perlu ditetapkan ketentuan tata tertib di Kampus ISMM;
c. bahwa aturan tentang ketertiban di Kampus ISMM yang menjadi rambu, sebagian telah menjadi kebiasaan;
d. bahwa sehubungan dengan butir a dan b, perlu diterbitkan keputusannya.

Mengingat                   : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor xxx Tahun 2010, tentang Penetapan ISMM sebagai Badan Hukum Milik Negara;
3. Anggaran Rumah Tangga ISMM Badan Hukum Milik Negara;
4. Keputusan MWA ISMM Nomor 001/SK/K01-MWA/2015, tentang Pengangkatan Rektor ISMM periode 2015-2020;
5. Keputusan Rektor ITB Nomor 010/SK/K01/KP/2015, tentang Pengangkatan Wakil Rektor, Ketua Satuan Penjaminan Mutu, dan Ketua Satuan Pengawas Internal ISMM Periode 2015 – 2020.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA             : Ketentuan Tata Tertib di Kampus ISMM sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini merupakan bagian dari ketentuan tata tertib yang telah ada dan atau yang akan ditetapkan kemudian, kecuali apabila ketentuan ini secara eksplisit dinyatakan tidak berlaku oleh ketentuan yang diterbitkan kemudian.
KEDUA           : Ketentuan tata tertib yang telah ada sebelumnya masih tetap berlaku sepanjang isinya tidak bertentangan dengan keputusan ini.
KETIGA                  : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dan atau diperlukan perbaikan akan diubah sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Merangin
Pada tanggal 07 April 2017
a.n. Rektor
Wakil Rektor Senior Bidang Sumberdaya,


Prof. Dr. Genjho Margho
NIP 111 222 333
Tembusan :
1. Rektor;
2. Para Wakil Rektor;
3. Ketua Satuan Penjaminan Mutu;
4. Ketua Satuan Pengawas Internal;
5. Para Dekan Fakultas;
6. Para Kepala Pusat Penelitian;
7. Para Direktur;
8. Para Kepala Biro;
9. Para Kepala Pusat;
10. Kepala Perpustakaan;
11. Kepala Unit Sumberdaya Informasi;
12. Para Kepala UPT;
13. Kepala UUP Penerbit.

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN REKTOR
Nomor : 099/SK/ISMM/01/2017
Tanggal: 07 April 2017

KETENTUAN TATA TERTIB
DI KAMPUS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

BAB I
JADWAL KEGIATAN DAN PERIJINAN
Pasal 1
Seluruh kegiatan di kampus pada hari kerja, hari Sabtu, dan hari libur diatur sebagai berikut :
Hari Senin s.d. Jumat
▪ Persiapan layanan kegiatan kurikuler dimulai pkl 06.00 s.d. pkl 07.00;
▪ Kegiatan kurikuler diselenggarakan mulai pkl 07.00 s.d. pkl 18.00;
▪ Kegiatan kurikuler yang diselenggarakan antara pkl 18.00 s.d. pkl 23.00 wajib mendapat ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan atas permintaan Dekan;
▪ Kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan antara pkl 18.00 s.d. pkl 23.00 wajib mendapat ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melalui Kepala Biro Kemahasiswaan.
Hari Sabtu
▪ Kegiatan kemahasiswaan dapat diselenggarakan mulai pkl 06.00 s.d. pkl 23.00 atas ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melalui Kepala Biro Kemahasiswaan;
▪ Dalam keadaan khusus dengan alasan kuat, kegiatan kurikuler berupa perkuliahan dan laboratorium dapat diselenggarakan sesuai kebutuhan dengan ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan atas permintaan Dekan.
Hari libur dan hari besar
▪ Kegiatan kemahasiswaan dapat diselenggarakan mulai pkl 06.00 s.d. pkl 18.00 atas ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melalui Kepala Biro Kemahasiswaan;
▪ Dalam keadaan khusus dengan alasan kuat, kegiatan kurikuler berupa kegiatan laboratorium dapat diselenggarakan dengan ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan atas permintaan Dekan.
Pasal 2
Kepala Satuan Pengamanan bersama Tim Pembina Keamanan dan Ketertiban bertugas mengawasi seluruh perijinan dan pelaksanaan kegiatan di dalam kampus.

BAB II
LALU LINTAS DAN PERPARKIRAN
Pasal 3
Kampus merupakan wilayah terbatas untuk kendaraan bermotor.
Pasal 4
Ketentuan teknis mengenai wilayah terbatas adalah dengan membatasi kendaraan yang diijinkan masuk kampus.
Pasal 5
Kendaraan yang diijinkan masuk ke wilayah kampus adalah :
a. Kendaraan pegawai ISMM (dosen dan non dosen);
b. Kendaraan mitra kerja ISMM (pegawai mitra kerja ISMM yang mempunyai kantor di dalam kampus, misalnya pegawai bank, pengelola kantin, dan sebagainya);
c. Kendaraan tamu ISMM dengan terlebih dahulu melapor dan meninggalkan kartu identitas. Petugas mencatat tamu tersebut dalam buku tamu.

Pasal 6
Untuk menjamin kelancaran, ketertiban dan ketenangan kegiatan belajar mengajar di dalam kampus, warga kampus diwajibkan mematuhi tertib lalu lintas, antara lain:
a. Kendaraan tidak mengeluarkan suara bising;
b. Kecepatan maksimum kendaraan 25 km/jam;
c. Parkir kendaraan pada tempat yang telah ditentukan;
d. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas lainnya.

Pasal 7
ISMM menyediakan 3 (tiga) lokasi parkir (timur, barat, utara) untuk kendaraan mahasiswa dan tamu yang tidak meninggalkan kartu identitas.
Pasal 8
Waktu buka lokasi parkir untuk mahasiswa dan tamu diatur sebagai berikut :
a.       Lokasi parkir barat dan utara pukul 06.00 - 18.00
b.      b. Lokasi parkir timur pukul 06.00 - 23.30

BAB III
PENGGUNAAN MEDIA INFORMASI DAN PEMELIHARAAN KEBERSIHAN
Paasal 9
Penggunaan media informasi
a. Pemasangan poster, spanduk, umbul-umbul, baligo dan sejenisnya serta penyebaran brosur, leaflet, dan sejenisnya yang menggunakan fasilitas ISMM harus mendapat ijin dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan melalui Kepala Biro Sarana dan Prasarana;
b. Pemasangan poster, pengumuman, dan sejenisnya hanya boleh dilakukan pada papan-papan pengumunan yang telah disediakan. Pada satu papan pengumuman hanya boleh dipasang/ditempelkan satu poster atau pengumuman yang sama.

Pasal 10
Pemeliharaan kebersihan
a. Seluruh warga kampus hendaknya turut berpartisipasi dalam memelihara kebersihan kampus sesuai dengan bidang tugas dan tangggungjawabnya;
b. Guna memperlancar pengelolaan sampah yang dilakukan oleh ISMM, warga kampus diwajibkan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan; tempat sampah berwarna hitam untuk sampah yang dapat membusuk, sedangkan tempat sampah berwarna putih untuk sampah yang tidak membusuk.

BAB IV
LAIN-LAIN
a. Kegiatan yang melibatkan masyarakat umum yang menggunakan fasilitas ISMM wajib mendapat ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan;
b. Setiap kegiatan usaha di dalam kampus wajib mendapat ijin dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan.

a.n. Rektor
Wakil Rektor Senior Bidang Sumberdaya,


Prof. Dr. Genjho Margho
NIP 111 222 333