KEPUTUSAN
REKTOR INSTITUT SORBAN MERAH
MERANGIN
NOMOR : 099/SK/ISMM/01/2017
TENTANG
KETENTUAN TATA
TERTIB
DI KAMPUS
INSTITUT SORBAN MERAH MERANGIN (ISMM)
REKTOR INSTITUT
SORBAN MERAH MERANGIN (ISMM)
Menimbang : a.
bahwa fasilitas ISMM perlu dikelola dan didayagunakan secara tertib dan teratur
agar mampu memberikan daya dukung maksimal dalam menunjang kelancaran seluruh
program/kegiatan ISMM;
b. bahwa guna
menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam pendayagunaan fasilitas ISMM,
perlu ditetapkan ketentuan tata tertib di Kampus ISMM;
c. bahwa aturan
tentang ketertiban di Kampus ISMM yang menjadi rambu, sebagian telah menjadi
kebiasaan;
d.
bahwa sehubungan dengan butir a dan b, perlu diterbitkan keputusannya.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor xxx Tahun 2010, tentang Penetapan ISMM sebagai Badan Hukum
Milik Negara;
3. Anggaran
Rumah Tangga ISMM Badan Hukum Milik Negara;
4. Keputusan
MWA ISMM Nomor 001/SK/K01-MWA/2015, tentang Pengangkatan Rektor ISMM periode
2015-2020;
5.
Keputusan Rektor ITB Nomor 010/SK/K01/KP/2015, tentang Pengangkatan Wakil
Rektor, Ketua Satuan Penjaminan Mutu, dan Ketua Satuan Pengawas Internal ISMM
Periode 2015 – 2020.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Ketentuan Tata Tertib di Kampus ISMM sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini merupakan bagian dari ketentuan tata tertib yang telah ada dan
atau yang akan ditetapkan kemudian, kecuali apabila ketentuan ini secara
eksplisit dinyatakan tidak berlaku oleh ketentuan yang diterbitkan kemudian.
KEDUA :
Ketentuan tata tertib yang telah ada sebelumnya masih tetap berlaku sepanjang
isinya tidak bertentangan dengan keputusan ini.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila
terdapat kekeliruan dan atau diperlukan perbaikan akan diubah sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di Merangin
Pada tanggal 07 April 2017
a.n. Rektor
Wakil
Rektor Senior Bidang Sumberdaya,
Prof. Dr. Genjho Margho
NIP 111 222 333
Tembusan :
1. Rektor;
2. Para Wakil
Rektor;
3. Ketua Satuan
Penjaminan Mutu;
4. Ketua Satuan
Pengawas Internal;
5. Para Dekan Fakultas;
6. Para Kepala
Pusat Penelitian;
7. Para
Direktur;
8. Para Kepala
Biro;
9. Para Kepala
Pusat;
10. Kepala
Perpustakaan;
11. Kepala Unit
Sumberdaya Informasi;
12. Para Kepala
UPT;
13. Kepala UUP
Penerbit.
LAMPIRAN SURAT
KEPUTUSAN REKTOR
Nomor : 099/SK/ISMM/01/2017
Tanggal: 07 April
2017
KETENTUAN TATA
TERTIB
DI KAMPUS
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
BAB I
JADWAL KEGIATAN
DAN PERIJINAN
Pasal 1
Seluruh
kegiatan di kampus pada hari kerja, hari Sabtu, dan hari libur diatur sebagai
berikut :
Hari Senin s.d.
Jumat
▪ Persiapan
layanan kegiatan kurikuler dimulai pkl 06.00 s.d. pkl 07.00;
▪ Kegiatan
kurikuler diselenggarakan mulai pkl 07.00 s.d. pkl 18.00;
▪ Kegiatan
kurikuler yang diselenggarakan antara pkl 18.00 s.d. pkl 23.00 wajib mendapat
ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan atas
permintaan Dekan;
▪ Kegiatan
kemahasiswaan yang diselenggarakan antara pkl 18.00 s.d. pkl 23.00 wajib
mendapat ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
melalui Kepala Biro Kemahasiswaan.
Hari Sabtu
▪ Kegiatan
kemahasiswaan dapat diselenggarakan mulai pkl 06.00 s.d. pkl 23.00 atas ijin
tertulis dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melalui Kepala Biro
Kemahasiswaan;
▪ Dalam keadaan
khusus dengan alasan kuat, kegiatan kurikuler berupa perkuliahan dan
laboratorium dapat diselenggarakan sesuai kebutuhan dengan ijin tertulis dari
Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan atas permintaan Dekan.
Hari libur dan
hari besar
▪ Kegiatan
kemahasiswaan dapat diselenggarakan mulai pkl 06.00 s.d. pkl 18.00 atas ijin
tertulis dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melalui Kepala Biro
Kemahasiswaan;
▪ Dalam keadaan
khusus dengan alasan kuat, kegiatan kurikuler berupa kegiatan laboratorium
dapat diselenggarakan dengan ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi
dan Perencanaan atas permintaan Dekan.
Pasal 2
Kepala Satuan
Pengamanan bersama Tim Pembina Keamanan dan Ketertiban bertugas mengawasi
seluruh perijinan dan pelaksanaan kegiatan di dalam kampus.
BAB II
LALU LINTAS DAN
PERPARKIRAN
Pasal
3
Kampus
merupakan wilayah terbatas untuk kendaraan bermotor.
Pasal
4
Ketentuan
teknis mengenai wilayah terbatas adalah dengan membatasi kendaraan yang
diijinkan masuk kampus.
Pasal 5
Kendaraan yang
diijinkan masuk ke wilayah kampus adalah :
a. Kendaraan
pegawai ISMM (dosen dan non dosen);
b. Kendaraan
mitra kerja ISMM (pegawai mitra kerja ISMM yang mempunyai kantor di dalam
kampus, misalnya pegawai bank, pengelola kantin, dan sebagainya);
c. Kendaraan
tamu ISMM dengan terlebih dahulu melapor dan meninggalkan kartu identitas.
Petugas mencatat tamu tersebut dalam buku tamu.
Pasal 6
Untuk menjamin
kelancaran, ketertiban dan ketenangan kegiatan belajar mengajar di dalam
kampus, warga kampus diwajibkan mematuhi tertib lalu lintas, antara lain:
a. Kendaraan
tidak mengeluarkan suara bising;
b. Kecepatan
maksimum kendaraan 25 km/jam;
c. Parkir
kendaraan pada tempat yang telah ditentukan;
d. Mematuhi
rambu-rambu lalu lintas lainnya.
Pasal
7
ISMM
menyediakan 3 (tiga) lokasi parkir (timur, barat, utara) untuk kendaraan
mahasiswa dan tamu yang tidak meninggalkan kartu identitas.
Pasal 8
Waktu buka
lokasi parkir untuk mahasiswa dan tamu diatur sebagai berikut :
a. Lokasi
parkir barat dan utara pukul 06.00 - 18.00
b. b.
Lokasi parkir timur pukul 06.00 - 23.30
BAB III
PENGGUNAAN
MEDIA INFORMASI DAN PEMELIHARAAN KEBERSIHAN
Paasal 9
Penggunaan
media informasi
a. Pemasangan
poster, spanduk, umbul-umbul, baligo dan sejenisnya serta penyebaran brosur,
leaflet, dan sejenisnya yang menggunakan fasilitas ISMM harus mendapat ijin
dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan melalui Kepala Biro Sarana
dan Prasarana;
b. Pemasangan
poster, pengumuman, dan sejenisnya hanya boleh dilakukan pada papan-papan
pengumunan yang telah disediakan. Pada satu papan pengumuman hanya boleh
dipasang/ditempelkan satu poster atau pengumuman yang sama.
Pasal 10
Pemeliharaan
kebersihan
a. Seluruh
warga kampus hendaknya turut berpartisipasi dalam memelihara kebersihan kampus
sesuai dengan bidang tugas dan tangggungjawabnya;
b. Guna
memperlancar pengelolaan sampah yang dilakukan oleh ISMM, warga kampus
diwajibkan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan; tempat sampah
berwarna hitam untuk sampah yang dapat membusuk, sedangkan tempat sampah
berwarna putih untuk sampah yang tidak membusuk.
BAB IV
LAIN-LAIN
a. Kegiatan
yang melibatkan masyarakat umum yang menggunakan fasilitas ISMM wajib mendapat
ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan;
b. Setiap
kegiatan usaha di dalam kampus wajib mendapat ijin dari Wakil Rektor Bidang
Organisasi dan Perencanaan.
a.n. Rektor
Wakil
Rektor Senior Bidang Sumberdaya,
Prof. Dr. Genjho Margho
NIP 111 222 333