Perlakuan Hukum yang
memarjinalkan Kaum feminis
Salah
satu pengusung paham postmodernisme dalam Hukum adalah kaum feminis,
yakni kelompok orang khususnya perempuan, yang meyakini bahwa perempuan
mengalami ketidak adilan yang disebabkan semata-mata karena jenis kelaminnya
dan oleh karenanya harus diupayakan melakakuan pembahasan perempuan dari
ketertindasan ini. Feminisme lahir sebagai gerakan intlektual yang secara
akademis mempersembahkan analisis kritik terhadap realita sosial terpinggirkannya
kaum perempuan oleh kaum laki-laki. Dalam perkembangannya, paham yang diusung
kaum Feminis berkembang menjadi beberapa varian yang kemudian membagi Fenimisme
kedalam beberapa aliran. Dalam buku Sosiologi Hukum yang ditulis oleh Zulfatun Ni’mah S.H.I., M.Hum tertera bahwa
Sulistyowati Irianto dalam “ Perempuan dan Hukum Menuju Hukum yang
Berperspektif kesetaraan dan Keadilan” menguraikan empat aliran utama feminisme
yakni keempat tersebut adalah : feminisme liberal, feminisme radikal, Feminisme
Kultural dan Feminisme postmodrn.
Feminisme
Liberal menyatakan bahwa setiap orang memiliki otonomi, termasuk perempuan.
Aliran ini berpendapat bahwa perempuan dan laki-laki harus mendapat kesempatan
yang sama untuk menempatkan pilihan rasional mereka. Feminisme liberal
berpendapat bahwa sistem hukum dan politik sangat patriarkis, yakni sebuah
sistem sosial yang menempatkan laki-laki sbagai sosok otoritas utama yang
sentral dalam organisasi sosial, dan karenanya tersedia perempuan untuk
memperbaikinya dengan menuntut kesetaraan didasarkan kesamaan dengan laki-laki
yang kedua mendapatkan perlakuan khusus didasarkan pada perbedaan esensial
mereka.
Fenimisme
radikal menganggap laki-laki mendefinisikan berbeda sehingga perempuan tidak
akan pernah dapat mencapai kesetaraan. Karena laki-laki mendominasi perempuan,
menurut feminisme radikal permasalahan sebenarnya berkuatan dengan kekuasaan. Pemuka
Feminisme radikal mencoba mendefinisikan kembali pengertian perempuan, dan
mncari penjelasan dan pemahaman tentang dunia dari sudut pandang perempuan,
karena mereka beranggapan selama ini dunia telah dibentuk oleh laki-laki.
Pembentukan dunia oleh laki-laki dianggap sebagai penindasan dan pembentukan
wacana di dalam masyarakat patriarkal yang mendasarkan diri pada ide tentang maskulinitas
yang secara diam-diam berfungsi sebagai norma gender tertentu.
Feminisme
Kultural mengemukakan argumennya yang berkaitan dengan permasalahan perbedaan
perempuan dan laki-laki. Aliran ini menyatakan bahwa selama ini nilai-nilai
moral yang berkaitan dengan perawatan dan pemeliharaan diidentifikasikan
sebagai perbedaan yang esensial dan alamiah antara laki-laki dan perempuan. Namun
sebetulnya itu merupakan cerminan dominasi laki-laki terhadap perempuan.
Feminisme
postmodern melihat perempuan sebagai ‘yang lain’, yang mengalami alienasi
disebabkan cara berada, berfikir dan bahasa perempuan yang tidak memungkinkan
terjadinya keterbukaan, pluralitas, difersifikasi dan perbdaan.Menurut Jacques
Lacan, aturan simbolis yang dengan’ aturan laki-laki’ telah menyulitkan perempuan,
karena aturan-aturan ini diekspresikan dalam bahasa dan cara fikir yang
maskulin sehingga menyebabkan penindasan terhaadap perempuan secara berulang.
Penalaran
hukum feminis menolak adanya ‘komunitas monolitik’ yang sering ada dalam
penalaran laki-laki, dan mengidentifikasi perspktif yang tidak terwakili dalam
budaya dominan dimana penalaran itu harus dihasilkan. Dengan demikian dalam
melakukan penalaran hukum untuk mencapai suatu simpulan tertentu sebagai titik
tolak penalaran simpulan tertentu, feminis akan mempertimbangkan hal-hal yang tidak
universal, tidak general, namun lebih mencerminkan perempuan sebagai bagian
yang memang memiliki kebutuhan dan kekhasan tertentu sebagai titik tolak
penalarannya. Membangkitkan kesadaran bertujuan untuk mengadakan pemberdayaan
individu dan kolektif, bukan serangan secara personal atau penjajahan satu pada
yang lainnya.
Dari
keempat aliran yang tertera diatas membutuhkan analisis bahwa perlakuan hukum
yang tertera dalam masyarakat masih butuh penimbangan yakni pemikiran khusus
terutama pada kaum wanita yang disitu sangat membutuh kan perlakuan khusus karena tidak samanya
kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan olehnya dengan kaum laki-laki, seperti
contoh didalam masyarakat kita ataupun lingkungan sekitar kita yang kabanyakkan
masih memberlakukan kaum wanita disamakan dengan kaum laki-laki seperti
bangunan bangunan lembaga pendidikan, bangunan perkantoran, dan ain-lain yang
disitu pasilitas pelengkapnya seperti kamar kecil ( WC ),tempat ibadah, dan
lain-lain yang jumlahnya sama dengan kebutuhan laki-laki semisal perkantoran
yang menampung seribu kariawan yang terdiri dari limaratus kariawan laki-laki
dan lima ratus kariawan perempuan disitu kamar kecilnya sama dalam artian
jumlahnya sama bahkan pasilitas yang ada didalamnya juga sama hanya tersedia
sabun mandi, sampo rambut, pasta gigi dll dan tanpa adanya tempat sampah yang
disitu sangat dibutuhkan oleh kaum perempuan, padahal ketika kita berfikir dan
mau menganalisisnya mungkin pasilitas yang seperti itu sudah cukup layak untuk
laki-laki, tapi bagaimana dengan perempuan? Yang disitu mempunyai gendala
maupun kebutuhan yang berbeda dengan kaum laki-laki.
Jumlah
dan bentuk pasilitas yang sama disini sangat memberatkan bagi kaum perempuan
karena diakui ataupun tidak cara berdandan kaum perempuan itu lebih lama
dibandingkan kaum laki-laki jadi sudah jelas tergendala bagi perempuan ketika
jumlah pasilatas kamar kecil perkantoran itu sama dengan kaum laki-laki yang
jelas ngantri lebih lama dan menghabiskan waktu yang sebenarnya waktu tersebut
dapat digunakan untuk istirahat.
Selain
daripada itu contoh yang lain bisa kita jumpai di tempat-tempat perkantoran
lembaga –lembaga pendidikan yang jarang sekali kita temui tempat pemerah Air
Susu Ibu (ASI) yang sebenarnya tempat tempat tersebut sangat dibutuhkan oleh
kaum perempuan khususnya bagi kariawan perempuan ataupun pendidik yang
mempunyai bayi yang masih membutuhkan ASInya, mungkin sangat aneh dan terasa
lucu ketika dibicarakan tapi katika kita mau berfikir secara mendalam tanpa adanya
pasilitas tersebut dampak apa yang akan dialami oleh kaum perempuan dan
anak-anak yang ditinggalkannya dirumah?, yang disitu dapat mengakibatkan kurang
sehatnya bayi yang kurang menum ASI dan kesehatan perempuan yang tidak
mengeluarkan ASInya yang seharusnya dikeluarkan, sudah pasti hal tersebut
bukanlah hal yang aneh dan lucu melainkan adalah pasilitas yang memang harus
kita fikirkan.
Dari
conntoh-contoh yang sudah tertera diatas bisa diambil kesimpulan bahwasanya
kebutuhan kaum laki-laki dan kaum perempuan sangatlah berbeda, adakalanya
sesuatu yang dibutuhkan oleh kaum laki-laki dibutuhkan dan tidak dibutuhkan
oleh kaum perempuan, begitu juga sesuatu yang sangat dibutuhkn oleh
kaumperempuan dan tidak sama sekali dibutuhkan oleh kaum laki-laki.
Dengan
kebutuhan yang tidak sama tersebut apakah sudah pas ataupun memang selayaknya
seperti itu? Hal ini adalah PR bagi kita untuk menyetarakan kesamaan kebutuhan
dan tidak memarjinalkan masing kebutuhan tersebut antara satu dengan yang
lainnya, dan juga tidak ada yang mungkin merasa terdiskriminasi dengan hal
tersebut.
Karena
diakui ataupun tidak sebenarnya antara kaum laki-laki dan kaum perempuan itu
saling membutuhkan dan harus saling melengkapi, maka kita harus menganalilis
dan berfikir secara mendalam terkait dengan kebutuhan-kebutuhan yang berbeda
antara keduanya, dan memikirkannya secara bersamaan, agar keduanya yakni kaum
laki-laki maupun kaum perempuan merasa terlengkapi dan nyaman dengan keadaan
tempat dan suasana yang ada dalam menjalani aktifitasnya sehari-hari, dengan
tanpa adanya gendala yang dapat membuatnya kurang nyaman dalam beraktifitas.
Waallahua’lam
bisowab....
Sekian semoga
bermanfaat.......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar