Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara
hukum, maka negara berkewajiban melak sanakan pembangunan hukum nasional yang
dilakukan secara terencana , terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum
nasional yang menjamin perlindungan hak
dan kewajiban segenab rakyat Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal ini agar dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan
mengenai pembentukan peraturan perundang-undangn yang dilaksanakan dengan cara
dan metode yang pasti, baku,dan standar yang mengikat semua lembaga yang
berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
Program Legislasi daerah (Prolegda) adalah
intrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara
berencana, trpadu dan sistematis. Scara oprasional, Prolegda memuat daftar
rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan paramenter
tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan yang
tersusun secara hierarkis, dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila
dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah
proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari
perencanaan, persiapan, teknik penyusunan,perumusan, pembahasan,pengundangan
dan pnyebarluasan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, paling tidak
trdapat empat alasan mengapa pembentukan produk hukum daerah perlu didasarkan
oleh Prolegda:Pertama, agar pembentukan Perda berdasar pada skala Prioritas sesuai
dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat- Kedua,agar Perda singkron
secara vertikal dan horizontal dengan peraturan perundang-undangan
lainnya-Ketiga, agar pembentukan Perda dapat terkoordinasi , trarah, dan
terpadu yang disusun bersama antara DPRD dan pemerintah daerah- Keempat, agar
produk hukum daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
Slain daripada itu juga terdapat beberapa
alasan mengapa Prolegda diperlukan dalam perencanaan pembentukan produk hukum
daerah, yaitu: untuk memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum mengenai
permasalahan pembentukan peraturan daerah, untuk menentukan skala prioritas penyusunan
rancangan perda skala jangka panjang, menengah atau jangka pendek, Untuk
menyelenggarakan sinergi antara lembaga yang berwenang membentuk peraturan
daerah , untuk mempercepat proses pembentukan Perda dengan menfokuskan kegiatan
menyusun Ranperda menurut skala prioritas yang ditetapkan, Menjadi sarana
pengendali kegiatan pembentukan perda .
Sekiranya, pilar-pilar sinergitas yang
dikemukakan diatas dapat diusung pada ranah aflikatif didaerah,maka trend
negatif yang muncul sebagai akibat perumusan yang asal jadi – yang menjadi
titik lemah dalam penyusunan Perda yang ditemukan selama ini, sudah dapat
diketahui sedini mungkin seperti : Pertama, Penyusunan Raperda tanpa
perencanaan yang jelas , Kedua DPRD dan SKPD kesulitan untuk mengusulkan yang
sesungguhnya dibutuhkan karena tidak adanya acuan, Ketiga pengusulan Ranperda
oleh SKPD sering kali tanpa melalui kajian yang mendalam karena tidak di
agendakan dalam program/kegiatan SKPD, Keempat kesulitan dalam proses
penyusunan Perda, misalnya dalam penganggaran; evaluasi/pengkajian penyusunan
naskah akademik, Kelima kurang mampu menjaring partisipasi dan mengakomodir
kepentingan publik, Keenam Munculnya Perda yang tumpang tindih ( tidak
singkron), Ketujuh Banyak mengeluarkan ataupun memunculkan Perda yang salah.
Prolegda sangat diperlukan, Mengingat peranan
Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi Daerah,
maka penyusunannya perlu diprogramkan, agar berbagai perangkat hukum yang
diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara
sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas yang jelas.
Penyusunan dan penetapan
Prolegda sebagai perencanaan dari pembentukan peraturan daerah disusun dan
ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD Provinsi
dan APBD Kabupaten/kota. Prolegda ditetapkan oleh DPRD. DPRD provinsi.
gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan
daerah diluar prolegda dalam keadaan tertentu sesuai dengan pasal 38 UU No. 12
Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembentukan
Prolegda itu penting agar Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum
nasional, dapat memberikan gambaran objektif tentang permasalahan dan
pembentukan perda di daerah,mempercepat proses pembentukan peraturan daerah
dengan memfokuskan kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah menurut skala
prioritas yang ditetapkan dan mengendalikan kegiatan pembentukan peraturan
daerah.
Prolegda merupakan pedoman dan pengendali
penyusun peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah
daerah dan DPRD) membentuk Peraturan Daerah. Untuk itu Prolegda dipandang
penting untuk mnjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap
berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
Penyusunan Program Legislasi daerah (Prolegda)
tidak hanya untuk keentingan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) semata, tapi
lebih luas lagi terkait dengan keseluruhan program pembangunan daerah yang
bersangkutan.
Dalam pembangunan darah yang dilaksanakan harus
memiliki kerangka hukum yang memberikan arah serta legalitas kegiatan
pembangunan yang dilakukan dalam bentuk perda.
Pembentukan peraturan Daerah harus diawali
dengan tahap perencanaan dengan melibatkan tenaga perancang dan para pakar
terkait agar tidak terjadi klarifikasi atau pembatalan perda dikemudian hari.
Dalam Penyusunan Prolegda Provinsi berdasarkan
pasal 35 UU No 12 Tahun 2011, penyusunan daftar rancangan peraturan daerah
provinsi didasarkan atas:
a.
Perintah peraturan Perundang-undangan lebih
tinggi;
b. Rencana pembangunan daerah;
c. Penyelanggaraan otonomi
daerah dan tugas pembantuan; dan
d.
Aspirasi masyarakat daerah.
Sesuai dengan pasal 36 penyusunan Prolegda
Provinsi dilakukan dengan cara:
(1) Penyusunan Prolegda Provinsi
antara DPRD provinsi dan pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh DPRD
provinsi melalui alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyusun Prolegda Provinsi
dilingkungan DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi
yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyusunan Prolegda Provinsi
di lingkungan Pemerintah daerah Provinsi dikoordinasikan oleh biro hukum dan
dapat mengikut sertakan instansi vertical terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penyusunan prolegda Provinsi dilingkungan DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara penyusunan Prolegda Provinsi dilingkungan PemerintahDaerah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Gubernur.
Adapun hasil dri penyusunan prolegda ditetapkan
dengan keputusan DPRD Provinsi, hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 37,
yang menyebutkan bahwa:
(1) Hasil penyusunan Prolegda Provinsi
antara DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
pasal 36 ayat (1) disepakati menjadi Prolegda Provinsi dan ditetapkan dalam
Rapat Paripurna DPRD Provinsi.
(2) Prolegda Provinsi sebagaimana
dimaksudpada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi.
Berkaitan dengan penyusunanProlegda
dimungkinkan untuk memuat daftar komulatif terbuka sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 38, yaitu:
(1) Dalam Prolegda Provinsi dapat
dimuat daftar komulatif terbuka yang terdii atas: a. Akibat putusan Mahkamah
Agung; dan b. anggaranPendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(2) Dalam keadaan tertentu, DPRD
Provinsi atau gubernur dapat mengajukan rancangan Peraturan Daerah Provinsi diluar
Prolegda Provinsi: a. Untuk mengatasi keadaan luar biasa, kedaan konflik, atau
bencana alam; b. Akibat kerja sama
dengan pihak lain; dan c. Keadaan
tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi
yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar