Jumat, 02 September 2016



Membaca Solidoritas Tanah Kelahiran
       Sukorejo itu adalah desa kecil dimana aku dilahirkan yang terletak di kecamatan margotabir kabupaten merangin provinsi jambi  Kampung 5 itu sebutan nama tanah kelahiranku entah tidak tahu berawal darimana sebutan tersebut yang jelas itu adalah sebutan nama tanah kelahiranku.
Sudah pasti semua orang mempunyai tanah kelahiran dan yang jelas pasti juga mempunyai beranekaragam pengadatan kehidupan.

       Didesa kelahiranku terdapat beragam bahasa dimulai dari bahasa melayu,batak,juga jawa dan disana juga terdapat beragam agama yakni ada masyarakat yang menganut agama budha, Kristen, dan Islam
       Petapi walaupun demikian desa kelahiranku terasa nyaman dan aman untuk ditempati, karena disana walaupun beranekaragam bahasa dan agama itu tidak mengurangi sifat kebersamaan antara tetangga satu dengan yang lainnya, Masyarakat disana saling akrab dan saling interaksi dengan baik.dan disana tidak hal yang aneh bagi warga satu dengan yang lainnya mengenal dan mengetahui nama orang yang hidup didesa tersebut bahkan tidak sedikit yang mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh warga setempat.

       Penerapan solidoritas yang terdapat disana juga sangat baik terbukti saat ada pekerjaan yang sifatnya sosial seperti pembuatan jalan setapak, pembenahan jalan yang berlubang, tanpa adanya komando dari pihakmanapun biasanya Masyarakat disana saling tolong menolong untuk mengerjakan bersama sama ( gotong Royong )secara suka rela, yang tidak peduli akan pangkat dan propesinya, dimulai dari petani karet dan kelapa sawit, pedagang, pengusaha bahkan pegawai negeripun ketika memang tidak ada kerepotan yang sangat, mereka semua turun tangan untuk membantunya.

       Penerapan hukum yang terdapat didesa kelahiranku bisa dikatakan sangat simple yakni disana ketika ada kasus kejahatan yang sekiranya tidak terlalu merugikan masyarakat biasanya cukup dihukumi dengan hukum kekeluargaan, seperti mencuri barang-barang yang sepele , yakni dimusyawarohkan dengan baik baik dengn cukup mendatangkan ketua Rukun tetangga dan kepala desa tidak smpai ke pihak kepolisian.

       Pdapun pergeraan masyarakat disana dalam menghukumi pelaku kejahatan tersebut sangat aktif, artinya ketika memang ada kasus kejahatan yang disitu pelakunya langsung diketahui ( ketangkap basah) biasanya masyarakat berpartisipasi untuk ikut menghajarnya bersama sama sebelum dilaporkan ke ketua rukun tetangga dan kepala desa.

       Didesa kelahiranku hampir semuanya mempunyai pekerjaan yang sama yakni petani karet dan petani kelapa sawit, walaupun ada yang disitu mempunyai pekerjaan usaha lain tapi bisa dikatakan persennya sangat sedikit.

Sekian Semoga bermanfaat....!!!!

Desa Kelahiranku Berlaku jenis Hukum Paguyupan, Mekanis dan Refrensif



8 komentar:

  1. Dalam artikel yang anda tulis, ada yang janggal menurut saya terkait ketidak sinkronan terhadap sanksi yang sebelumnya di ceritakan bahwasanya penerapan sanksi dilakukan dengan cara musyawarah. Namun, pada bait berikutnya menceritakan bahwasanya pemberlakuan sanksi dengan kekerasan.
    Selanjutnya, yang saya tanyakan apakah kekompakan mereka dalam bekerja sama dan gotong royong hanya berlaku kepada kegiatan yg sosial, seperti yg di contohkan yakni, pembuatan dan atau membenahi jalan, dan bila iya, apakah itu bisa dikatakan solidaritas

    BalasHapus
  2. Dalam artikel yang anda tulis, ada yang janggal menurut saya terkait ketidak sinkronan terhadap sanksi yang sebelumnya di ceritakan bahwasanya penerapan sanksi dilakukan dengan cara musyawarah. Namun, pada bait berikutnya menceritakan bahwasanya pemberlakuan sanksi dengan kekerasan.
    Selanjutnya, yang saya tanyakan apakah kekompakan mereka dalam bekerja sama dan gotong royong hanya berlaku kepada kegiatan yg sosial, seperti yg di contohkan yakni, pembuatan dan atau membenahi jalan, dan bila iya, apakah itu bisa dikatakan solidaritas

    BalasHapus
  3. Menurut paparan di atas takaran kejahatan atau pelanggaran norma yang ada itu seperti apa ? Kog masih ada ketidak jelasan terkait hal tersebut, serta yang dimaksutkan dengan berlaku jenis hukum paguyuban pada hakikatnya itu bagaimana? Sedangkan arti Paguyuban adalah kelompok sosial yang anggota-anggotanya memiliki ikatan batin yang murni, bersifat alamiah, dan kekal. Ciri-ciri kelompok paguyuban : Terdapat ikatan batin yang kuat antaranggota. Hubungan antar anggota bersifat informal.

    BalasHapus
  4. Menurut cerita anda lingkungan kampung halaman anda berciri khas masyarakat ynag represif. Dan bagaimana mungkin anda nyaman dengan lingkungan yang sama sekali tidak kondusif??

    BalasHapus
  5. Yofi @ iya mas terimakasih...tapi disitukan saya beri catatan musyawaroh bagi penindak kejahatan yang sekiranya tidak terlalu merugikan masyarakat...jadi pada pembahasan berikutnya itu masuk pada tindak kejahatan yang sangat merugikan masyarakat mas...

    BalasHapus
  6. Rahmat @ disitu batasan kejahatan yaa kondisional mas...dalam artian ketika memang disitu tindak kejahatannya ketika dilaporkan ke pihak kepolisian ternyata hukumannya terlalu keras yakni tidak seimbang dengan tindakan yang dilakukan. contohnya kasus mencuri dan yang dicuri hanya ubi satu batang dimusyawarohkan terlebih dahulu sebelum dilaporkan kepihak kepolisian...lain halnya jika memang disitu tindak kejahatannya memang jelas meresahkan masyarakat seperti merampok,curanmor...dll.

    BalasHapus
  7. Naharin @ sifat bersifat represif disana bukan berarti tidak kondusif mba'...disana sangat kondusif karena sifat represif disana itu biasanya berlaku pada kasus" tertentu yang sekiranya dianggap kakap...

    BalasHapus
  8. menurut cerita diatas berarti didesa anda menggunakan 2 jenis hukuman, karena penghukuman pertama dengan cara kekeluargaan, sedang yang kedua menggunakan kekerasan jadi bagaimana penerapannya? diambil salah satu atau kedua-duanya?

    BalasHapus