Tabel Perbedaan Dan Persamaan
Antara
Kaidah-Kaidah
No
|
Kaidah
|
Asal Usul
|
Isi
|
Tujuan
|
Daya Kerja
|
Contoh
|
Snksi
|
1
|
Kepercayaan
|
Dari Tuhan
|
Ditujukan kepada sikap batin
|
Penyempurnaan umat manusia jangan sampai manusia jahat
|
Membebani kewajiban
|
1.
Berpuasalah
pada bulan ramadhan
2. Laksanakanlah
shalat lima waktu dalam sehari semalam
3.
Janganlah
memakan harta sesama dengan cara yang tidak baik
4.
Bayarlah
zakat fitrah
5. Laksanakanlah
ibadah haji apabila mampu
6.
Jangnlah
berbuat zina
7.
Janganlah
memfitnah seseorang
8.
Janganlah
durhaka kepada kedua orang tua
9.
Jauhilah
perjudian dan minum minuman keras
10.
Janganlah
kamu berbuat riba
11.
Janganlah
kamu membunuh
|
Dari Tuhan
|
2
|
Kesusilaan
|
Diri Sendiri
|
Ditujukan kepada sikap batin
|
Penyempurnaan umat manusia jangan sampai manusia jahat
|
Membebani kewajiban
|
1.
Tidak
boleh mengambil milik orang lain
2.
Harus
berlaku jujur
3.
Harus
berbuat baik sesama manusia
4.
Dilarang
membunuh sesama manusia
5.
Harus
berlaku adil terhadap sesama
6.
Janganlah
durhaka kepada kedua orang tua
7.
Janganlah
berbuat zina
8.
Janganlah
memakan harta bersama dengan cara yang tidak baik
9.
Janganlah
telanjang dimuka umum
10.
Hormatilah
sesama manusia
|
Diri Sendiri
|
3
|
Sopan santun
|
Kekuasaan luar yang memaksa
|
Ditujukan kepada sikap lahir
|
Perbuatan yang kongkrit, ketertiban masyarakat, jangan sampai ada
korban
|
Membebani kewajiban
|
1.
Jangan
makan sambil berbicara
2.
Tidak
meludah dihadapan orang lain
3.
Mencium
tangan orang tua dan guru saat bersalaman
4.
Merundukkan
kepala saat berjalan didepan orang tua
5.
Minta
izin terlebih dahulu apabila mau masuk kerumah orang lain
6.
Memberikan
tempat duduk terhadap perempuan hamil yang tidak mendapatkan tempat duduk
karena kendaraan penuh
7.
Meminta
izin ataupun menawarkan makanan ketika hendak makan dan disekitar ada orang
lain
8.
Menegur
ataupun menyapa ketika bertemu tetangga,teman DLL di jalan
9.
Tidak
berjalan didepan orang tua dan guru saat berjalan bersama
10.
Memberi
dan menerima makanan dengan tangan kangan
|
Dari masayarakat secara resmi
|
4
|
Hukum
|
Kekuasaan luar yang memaksa
|
Ditujukan kepada sikap lahir
|
Perbuatan yang kongkrit, ketertiban masyarakat, jangan sampai ada
korban
|
Membebani kewajiban dan memberi hak
|
1.
Barang
siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan
pidana penjara paling lama 15 tahun penjara
2.
Tidak
boleh ingkar janji, penipuan didalam jual beli
3.
Jika
berkendara dan akan berbelok harus menyalakan lampu sign
4.
Pengendara
sepeda motor dilarang berboncengan lebih dari dua orang
5.
Pengemudi
kendaraan bermotor harus membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda
Kendaraan Bermotor (STNK)
6.
Saat
berkendara dilarang menelepon atau sms
7.
Pengendara
harus di lajur kiri
8.
Pengendara
harus menyalakan lampu utama pada waktu siang dan malam hari
9.
Barang
siapa memperkosa maka diancam hukuman penjara 12 tahun penjara
10.
Barang
siapa mencuri maka diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun
11.
Pengendara
sepeda motor harus memakai Helm
12.
Dilarang
mengambil milik oang lain tanpa seizin yang punya
|
Dari masayarakat secara resmi
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar